Unhas Jajaki Kerja Sama dengan Pemkab PPU untuk Pengembangan SDM dan Riset Daerah

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjajaki kerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya di bidang pendidikan, penelitian, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan pengabdian kepada masyarakat.

Pembahasan kerja sama tersebut berlangsung dalam pertemuan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Bupati PPU, Kamis (9/7/2026). Pertemuan menjadi langkah awal menyusun kemitraan strategis yang diharapkan berlanjut ke nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama di berbagai sektor.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi diperlukan untuk menghadirkan inovasi serta solusi berbasis akademik dalam mendukung pembangunan.

“Kabupaten PPU yang terus berkembang, terlebih sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan tinggi, dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghasilkan kajian-kajian ilmiah yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan,” ujar Tohar.

Kedua pihak berharap komunikasi dan koordinasi terus berlanjut agar kerja sama dapat segera direalisasikan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengembangan SDM, serta mempercepat pembangunan di Kabupaten PPU.

Baca Juga:   Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Konektivitas IKN Melalui Tol Sepinggan 1B

Dari pihak Unhas, Kasubdirektorat Kemitraan Amril Hans menyampaikan komitmen kampus untuk membangun kemitraan melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Unhas membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah dalam berbagai bidang, mulai dari peningkatan kapasitas aparatur sipil negara, riset dan inovasi, pendampingan program pembangunan, hingga pengabdian kepada masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Amril Hans.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.