UMKM Terdampak Relokasi RSUD Nipah-Nipah, Pemkab PPU Siapkan Solusi

Penajam Paser Utara – Wakil Bupati (Wabup) Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menegaskan penataan kawasan di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nipah-Nipah tidak akan merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), menyusul keluhan pedagang terkait relokasi.

Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi perwakilan pedagang terdampak di Kantor Bupati PPU, Rabu (1/4/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan PPU Agus Dahlan dan Kepala Satpol PP PPU Bagenda Ali.

Dalam audiensi, pedagang menyampaikan sejumlah persoalan, di antaranya lokasi relokasi yang dinilai kurang strategis, pembatasan jam operasional, hingga ketidakjelasan mekanisme sewa lapak.

Sebagian pedagang mengaku masih bertahan berjualan di lokasi awal, seperti di area gerbang pagar, karena dinilai lebih ramai meski tersedia lapak kosong di lokasi relokasi. Selain itu, aturan jam operasional pukul 08.00–15.00 WITA juga menjadi sorotan.

Pedagang menyebut aktivitas jual beli masih berlangsung hingga pukul 16.00 WITA. Di sisi lain, belum adanya penertiban tegas, seperti penyitaan barang dagangan, dinilai menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

Baca Juga:   Dukungan Setiap SKPD Diperlukan untuk Mewujudkan KLA Kategori Nindya di PPU

Keluhan lain terkait biaya sewa lapak berkisar Rp75 ribu hingga Rp150 ribu yang belum disertai kejelasan administrasi dan pengelolaan. Kondisi lokasi relokasi juga dinilai belum memadai karena kurang tertata, mengganggu akses jalan, serta masih terdapat semak belukar.

Menanggapi hal itu, Waris menegaskan pemerintah daerah akan mencari solusi yang adil dan tidak mematikan usaha masyarakat kecil.

“Kami tidak ingin penataan ini justru mematikan usaha masyarakat. Pemerintah akan menyiapkan lokasi yang lebih layak, tertata, dan tetap strategis, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum serta pengelolaan yang transparan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

Pemkab PPU juga mempertimbangkan potensi retribusi dari pemanfaatan lahan serta rencana pengembangan kawasan RSUD ke depan. Namun, kekhawatiran pedagang terkait kehilangan mata pencaharian menjadi perhatian dalam proses evaluasi.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan penataan kawasan yang lebih terarah dan berkeadilan, sekaligus menjaga keseimbangan antara ketertiban kawasan dan keberlangsungan ekonomi pelaku UMKM.

Ia memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap sistem penataan, termasuk peningkatan fasilitas, kejelasan mekanisme sewa, serta kemungkinan penyesuaian jam operasional.

Baca Juga:   Khidmat Iduladha di IKN, Harmoni Udara Sejuk Membersamai Hati Hangat Warga

“Penataan harus berjalan seiring dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Kami akan duduk bersama dinas terkait dan perwakilan pedagang untuk merumuskan solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.