Ular Piton Kerap Muncul Saat Banjir di Delineasi IKN

PENAJAM PASER UTARA – Seekor ular piton sepanjang lebih dari empat meter ditangkap warga RT 25 Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, usai banjir melanda kawasan tersebut.

Kemunculan ular besar itu diduga berkaitan dengan luapan air akibat hujan deras yang mengguyur wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara sejak Minggu malam hingga Senin dini hari.

Ketua RT 25 Desa Suka Raja, Waras Rahmad Abdillah, mengatakan ular piton tersebut ditemukan warga di dekat lokasi tambatan perahu yang biasa digunakan warga memancing ikan.

“Oleh-oleh banjir. Dekat kapal sana, di selatan,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Menurut warga setempat, kemunculan ular piton berukuran besar di kawasan itu bukan pertama kali terjadi saat banjir.

Ketua RT 21, Yusuf, menyebut ular piton sering tersangkut di jaring warga ketika debit air meningkat.

“Sudah empat kali ini terperangkap jaring ketika banjir,” jelasnya.

Demi menghindari hal-hal yang membahayakan warga, ular tersebut akhirnya dimusnahkan.

Sebelumnya, wilayah Kecamatan Sepaku diguyur hujan deras disertai petir sejak Minggu malam hingga Senin dini hari yang menyebabkan sejumlah titik permukiman warga terendam banjir.

Baca Juga:   Basuki Pastikan Anggaran IKN 2026 Bisa Naik, Bukan Hanya Rp6,3 Triliun

Bahkan pada Senin sore, hujan kembali turun cukup deras di kawasan tersebut.

Meski begitu, hingga malam hari sejumlah wilayah rawan banjir dilaporkan masih dalam kondisi aman.

Sekretaris Desa Bukit Raya, Adi Suryadi, mengatakan kondisi debit air di wilayah RT 1 Bukit Raya yang sebelumnya sempat terendam kini masih terkendali.

“Sore pak. Posisi air hari ini masih aman,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Otorita IKN dari Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam juga terlihat mendatangi lokasi banjir di RT 25 Desa Suka Raja untuk memantau kondisi lapangan pascabanjir. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.