Turunan SMK 6 PPU Rawan, Mobil Bak Terbuka Terguling

PPU — Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Sepaku sejak siang hingga menjelang maghrib, Selasa (3/3/2026), memicu serangkaian kecelakaan lalu lintas. Sejumlah kendaraan dilaporkan tergelincir, terperosok, bahkan terguling akibat kondisi jalan yang licin.

Salah satu insiden terjadi di turunan SMK 6 PPU, Desa Semoi Dua. Sebuah mobil bak terbuka dilaporkan terguling di lokasi tersebut. Warga menduga kecelakaan dipicu jalan licin dan kemungkinan adanya tumpahan minyak di sepanjang jalur itu hingga kawasan Bukit Bangkirai.

“Turunan SMK Semoi Dua, harap hati-hati ya, jalan pada licin ini. Kayaknya ada tumpahan minyak di sepanjang jalan ini sampai ke Persemaian Mentawir (tugu simpang Bukit Bangkirai),” ucap seorang warga dalam rekaman video yang beredar.

Tak jauh dari lokasi tersebut, sebuah mobil Multi-Purpose Vehicle (MPV) putih juga terlihat terperosok keluar jalur di dekat jembatan bungkuk Semoi Dua.

Di wilayah Sukomulyo, dua kendaraan jenis Urban SUV dilaporkan terguling. Salah satunya bahkan nyaris tercebur ke sungai di sisi jalan.

“Ini ada lagi (mobil terguling),” ujar Ramlah, warga Sepaku yang kebetulan melintas dan merekam kejadian menggunakan telepon genggamnya.

Baca Juga:   Kerja Sama PPU dan IPB Wujudkan Inovasi Pertanian untuk Masa Depan IKN

Berbagai insiden tersebut ramai diunggah ke media sosial dan memicu banyak komentar dari warganet. Sebagian besar mengingatkan pengendara untuk lebih berhati-hati, mengingat kondisi jalan di Sepaku sangat licin setelah diguyur hujan deras selama setengah hari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi terkait korban jiwa. Namun warga berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan kondisi jalan, termasuk memastikan tidak adanya tumpahan minyak yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.(MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.