Turnamen Voli Girimukti Cup 2 2025, Ajang Voli Antar RT yang Satukan Warga dan Hidupkan UMKM Lokal

PPU – Turnamen bola voli Liga RT Girimukti Cup 2 resmi bergulir pada Jumat (25/10/2025) di Lapangan Desa Girimukti Strat 4 RT 10. Ajang olahraga bergengsi tingkat desa ini digelar atas kerja sama Pemerintah Desa Girimukti, LPM Girimukti, Karang Taruna Girimukti, dan Komite Olahraga Girimukti.

Kepala Desa Girimukti, Hendro Jatmiko Sormin, mengatakan turnamen tersebut merupakan upaya Pemerintah Desa untuk menumbuhkan semangat kebersamaan sekaligus meningkatkan sportivitas warga.

“Turnamen ini bukan shanya ajang mencari juara, tetapi juga sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga. Kami ingin menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat dan kebanggaan masyarakat Girimukti,” ujarnya saat membuka acara.

Turnamen yang akan berlangsung hingga bulan depan itu diikuti oleh 18 tim, terdiri dari 12 tim putra dan 6 tim putri dari berbagai RT serta komunitas di Desa Girimukti.

Untuk kategori putri, tim yang bertanding meliputi: Putri Sedoso, Mitra 89, Nusa Bangsa, Dee Family, Seven Putri, Silama Putri.

Sedangkan kategori putra diikuti oleh: Mendadak Volly, Nunjung Jaya, PHKT, Pemdes, Rolas, Red Bull, BTN 10, Bintang Sedoso, Telulas, Kavling VC, Nusantara 09, Silama Putra.

Baca Juga:   Desmon-Naspi dan Rudy-Seno Unggul di TPS 6 Girimukti

Pertandingan dijadwalkan berlangsung setiap sore pukul 17.00 Wita hingga malam hari. Suasana di sekitar lapangan tampak semarak dengan hadirnya UMKM lokal yang menjajakan aneka makanan dan minuman untuk para penonton.

Antusiasme warga terlihat tinggi, dengan banyaknya masyarakat Desa Girimukti yang datang untuk menyaksikan dan memberikan dukungan kepada tim kebanggaannya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin tahunan di Desa Girimukti. Selain menyalurkan bakat dan hobi, kegiatan seperti ini juga memperkuat rasa persaudaraan dan semangat gotong royong,” tutur Hendro.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.