Tunggakan Retribusi Pedagang Pasar di Kukar Diselesaikan lewat Skema Penundaan Pembayaran

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menemukan solusi atas persoalan tunggakan retribusi yang membebani sejumlah pedagang di pasar-pasar daerah. Skema penundaan pembayaran menjadi opsi paling realistis tanpa menghapus kewajiban pedagang terhadap daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fatullah, menjelaskan bahwa keputusan ini lahir setelah pembentukan tim khusus yang bertugas menginventarisasi dan memverifikasi seluruh data tunggakan di lima pasar utama, yakni Pasar Sangasanga, Sambolja, Loa Kulu, Tangga Arung, dan Mangkurawang.

“Agendanya adalah usulan penundaan pembayaran retribusi. Itu opsi yang paling realistis. Jadi bukan penghapusan, tapi penundaan sementara,” jelas Sayid, Jumat (5/9/2025).

Skema ini memberi kelonggaran waktu bagi pedagang selama satu hingga dua tahun, sambil menunggu keputusan akhir dari Bupati Kukar. Dalam pertemuan bersama pedagang, seluruh pihak sepakat untuk tetap melunasi kewajiban retribusi setelah masa penundaan berakhir.

“Alhamdulillah para pedagang sanggup. Hanya saja pembayarannya ditunda satu atau dua tahun, nanti keputusan finalnya akan ditetapkan oleh Pak Bupati,” ujarnya.

Baca Juga:   Kukar Jalankan Program Brigade Pangan dan Optimalisasi Lahan: 2.392 Hektare Siap Jadi Sentra Produksi Baru

Sebagai bentuk tanggung jawab, para pedagang diminta membuat surat pernyataan resmi mengenai kesanggupan mereka. Langkah ini diharapkan memastikan kepastian pembayaran tanpa memberatkan kondisi ekonomi pelaku usaha kecil.

“Nanti sesuai kemampuan masing-masing. Mereka akan membuat surat pernyataan yang kami siapkan formatnya. Intinya mereka tetap membayar,” tambahnya.

Sayid mengakui dua pasar dengan jumlah pedagang terbesar, yakni Pasar Tangga Arung dan Mangkurawang, mencatat nilai tunggakan paling tinggi. Namun, ia menegaskan skema ini bukan bentuk keringanan, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang dan kepastian pendapatan daerah.

“Dengan pola ini, pedagang tidak terbebani secara langsung, sementara pemerintah tetap memperoleh kepastian penerimaan dalam jangka panjang,” tutupnya.

Kebijakan penundaan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas roda perdagangan di pasar-pasar Kukar sekaligus memastikan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi tetap terjaga. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.