Tumpahan CPO di Jalan Raya Petung Picu Kecelakaan, Damkar Lakukan Penanganan Cepat

Penajam Paser Utara – Tumpahan minyak kelapa sawit mentah (CPO) di bahu jalan wilayah Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyebabkan satu kecelakaan tunggal pengendara sepeda motor. Pemerintah setempat bersama petugas pemadam kebakaran (Damkar) segera melakukan penanganan untuk mencegah risiko kecelakaan lanjutan.

Lurah Petung, Achmad Ady Fitriady, merespons cepat laporan warga terkait tumpahan CPO yang membuat permukaan jalan licin dan membahayakan pengguna jalan. Ia menjelaskan, laporan awal diterima dari warga RT 19 Petung yang khawatir kondisi jalan dapat memicu kecelakaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kelurahan segera berkoordinasi dengan Damkar Posko Petung untuk penanganan di lokasi.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung meneruskan informasi kepada Damkar Posko Petung agar segera dilakukan penanganan di lokasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Petugas Damkar kemudian bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan penyiraman serta pembersihan badan jalan guna menghilangkan sisa tumpahan CPO.

Langkah cepat tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan, mengingat ruas jalan di wilayah Petung merupakan jalur yang cukup padat dilalui kendaraan setiap hari. Tumpahan cairan seperti CPO diketahui dapat mengurangi daya cengkeram ban terhadap permukaan jalan, sehingga meningkatkan potensi tergelincir.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Lepas Kirab Merah-Putih Pencanangan Awal Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera

Selain penanganan di lapangan, pemerintah kelurahan juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan bagi pengguna jalan, khususnya saat melintas di area yang terdampak.

Ia juga mengimbau perusahaan maupun pengangkut muatan cair agar memastikan keamanan kendaraan dan muatan selama perjalanan guna mencegah kejadian serupa.

Hingga penanganan selesai dilakukan, kondisi jalan dilaporkan kembali aman dilalui kendaraan. Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan potensi bahaya di jalan.

“Kami berharap pengangkut muatan dapat memastikan keamanan kendaraan sehingga tidak membahayakan masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.