NUSANTARA – Setelah sempat tertunda, pembayaran tagihan jasa sewa alat berat dan kendaraan milik CV Morojoyo Rental akhirnya mulai dicairkan. PT Brantas Abipraya (Persero) bersama mitra kerja samanya dalam skema KSO, PT Mutual Prima Jaya, telah mentransfer dana senilai Rp288.641.427 pada Senin (7/7/2025).
Hal ini disampaikan Direktur CV Morojoyo Rental, Puji Asmoro, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/7/2025).
“Alhamdulillah cair sekitar 60 persen, Pak,” kata Puji.
Dari bukti transfer yang ditunjukkan, dana tersebut dikirim melalui Bank Mandiri dalam delapan lembar slip setoran. Rincian pembayaran ditujukan untuk sejumlah invoice, yaitu:
- 4 invoice bulan Januari 2025 senilai Rp160.452.815
- 2 invoice bulan Maret 2025 senilai Rp91.395.688
- 2 invoice bulan April 2025 senilai Rp36.792.924
Meski sebagian telah dibayarkan, sisa tanggungan KSO terhadap CV Morojoyo Rental masih tercatat sebesar Rp254.383.573 dari total tagihan sebelumnya senilai Rp543.025.000. Dengan begitu, dari cutoff outstanding senilai Rp884.250.000, total yang sudah dicairkan mencapai Rp629.866.427.
Puji menyebut, sisa pembayaran dijanjikan akan segera dituntaskan. “Siap Pak, infonya sisanya segera diusahakan,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, sempat terjadi aksi protes diam-diam oleh CV Morojoyo Rental dengan memarkir sebuah truk merah miliknya di depan pintu masuk dan keluar Intake Sepaku. Tindakan itu sebagai bentuk kekecewaan atas belum dibayarkannya tagihan rental alat berat oleh pihak kontraktor.
Kepastian pencairan pembayaran sempat disampaikan oleh Muhammad Zainudin, perwakilan CV Morojoyo Rental, pada Jumat (4/7/2025). Ia menyebut bahwa pembayaran akan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, khususnya untuk tagihan yang jatuh tempo per 30 Juni.
Adapun surat balasan resmi dari pihak KSO bernomor 3422/BAP-PRM/KSO/OPS/VI/2025, tertanggal 12 Juni 2025, menyatakan skema penyelesaian pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 30 Juni dan 30 Juli 2025.
Pewarta: Riski Maulana
Penyunting: Robbi Lalat



