Tol IKN Akan Dikelola BUJT, Proyek Seksi 6B-2 Dilelang Ulang November Ini

NUSANTARA — Pengoperasian Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) kemungkinan besar akan dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), sebagaimana jalan tol lainnya di Indonesia.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan model pengelolaan tol IKN akan mengikuti skema umum BUJT yang mencakup pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan.

“Mungkin kalau untuk beroperasi ya, pengelolaannya sama seperti tol lainnya, okeh BUJT,” ujar Basuki ketika ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Basuki menjelaskan, saat ini masih terdapat kendala pada ruas 6B-2 sepanjang 2,84 kilometer, yang menyebabkan proyek perlu dilelang ulang pada November ini.

“Dilelang ulang November ini,” sebutnya.

Sementara itu, Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek ditargetkan rampung tahun ini. Bentang pendek diduplikasi, sekarang ada 3 ruas bentangan.

Plt. Deputi Sarana Prasaran Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan jembatan ini, menghubungkan sejumlah ruas jalan.

”Satu ruas penghubung ke arah jalan nasional, lalu dua ruas penghubung ke jalan tol, arah IKN,” terang Danis.

Sekadar informasi, jalan Tol IKN Seksi 6B-2 merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur di IKN yang saat ini masih dalam tahap tender.

Baca Juga:   Apresiasi Kerja Setahun Menjabat, Muhammad Bijak Ilhamdani; Makmur Marbun Beri Torehan Luar Biasa

Proyek ini merupakan bagian tahap kedua dari Seksi 6B yang secara keseluruhan menghubungkan Outer Ring Road IKN dengan Simpang 3 ITCI. Anggaran yang dibutuhkan untuk proyek ini sekitar Rp839,61 miliar.

Sebagai perbandingan, Tol IKN Seksi 6B tahap pertama (Outer Ring Road-Sp. ITCI ditargetkan selesai pada 2025.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.