Tol Balikpapan–IKN Dibuka Fungsional 11–29 Maret 2026 untuk Mudik Lebaran

NUSANTARA — Ruas Tol Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali difungsionalkan selama libur Lebaran 2026. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BBPJN Kaltim) memastikan tol sepanjang 52,5 kilometer itu dibuka sementara pada 11–29 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur Yudi Hardiana mengatakan pembukaan fungsional ini bertujuan mempermudah akses masyarakat dari Balikpapan menuju Kalimantan Selatan maupun ke kawasan IKN.

“Untuk fungsional jalan tol insya Allah kami buka tanggal 11–29 Maret 2026 dengan panjang 52,5 kilometer,” ungkap Yudi, Selasa (3/3/2026).

Berbeda dari periode sebelumnya, kali ini BBPJN membuka dua akses gerbang tol menuju IKN. Pertama melalui Gerbang Tol Manggar. Kedua, gerbang tambahan di Seksi 1B Tol IKN yang dapat diakses dari kawasan Ring Road Balikpapan Selatan hingga Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur.

Pantauan di lapangan menunjukkan persiapan telah dilakukan, termasuk pendirian Posko Mudik Lebaran Kementerian PU 2026/1447 H di jalur Seksi 6A (segmen Riko–rencana outer ring road IKN) atau exit tol sementara Kilometer 14 Simpang Pemaluan ITCI.

Selama masa fungsional, hanya kendaraan golongan I (nonbus dan nontruk) yang diizinkan melintas. Pengguna jalan juga wajib mematuhi batas kecepatan maksimum 60 kilometer per jam.

Baca Juga:   Desa Sidorejo PPU Masuk Tiga Besar Lomba Desa Terbaik se-Kaltim 2025

Adapun jam operasional tol ditetapkan pukul 06.00 – 18.00 Wita.

Pembukaan fungsional ini menjadi bagian dari dukungan infrastruktur pemerintah dalam memperlancar mobilitas masyarakat selama momentum Lebaran, khususnya di koridor Balikpapan–IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.