Tinjau Lokasi Banjir di Nenang, Wabup PPU Waris Muin Instruksikan Normalisasi Drainase

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin meninjau kawasan terdampak banjir rob di Gang Nevada RT 6, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Hal ini untuk memastikan penyebab genangan sekaligus mengarahkan langkah penanganan cepat perangkat daerah terkait.

Kunjungan dilakukan menyusul tingginya curah hujan beberapa hari terakhir yang meningkatkan debit air di bantaran Sungai Nenang. Kondisi tersebut memperlambat aliran air dan menyebabkan sejumlah pemukiman warga ikut tergenang, termasuk rumah-rumah di zona rawan yang tergolong tidak layak huni.

Waris menegaskan perlunya penanganan banjir secara menyeluruh, terutama pembenahan drainase dan penataan kawasan bantaran sungai.

“Kita ingin memastikan penyebab banjirnya jelas, sehingga langkah perbaikannya tepat. Dinas terkait sudah saya minta untuk segera melakukan normalisasi drainase dan mengidentifikasi titik hambatan aliran air,” ujarnya Senin (8/12/2025)..

Ia juga menyoroti keberadaan beberapa rumah tak layak huni yang berdiri sangat dekat dengan tepi sungai. Menurutnya, kondisi tersebut harus ditindaklanjuti melalui program penataan kawasan dan perbaikan rumah agar risiko bencana dapat ditekan.

Baca Juga:   Otorita IKN Mulai Terapkan Konsep Bangunan Gedung Cerdas Berbasis AI di Kawasan Nusantara

“Di bantaran sungai ini ada beberapa rumah yang kondisinya memang perlu perhatian,” tambah Waris.

Peninjauan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Camat Penajam, Dinas PUPR, serta petugas lapangan yang langsung melakukan pengecekan teknis jalur drainase dan kondisi lingkungan.

Pemerintah Kabupaten PPU berharap langkah cepat ini dapat meminimalkan dampak banjir sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan warga terhadap potensi bencana hidrometeorologi, mengingat kawasan tersebut berada dekat aliran sungai dan rawan tergenang.

“Kita akan sinkronkan dengan program perbaikan rumah tidak layak huni agar masyarakat yang tinggal di zona rawan mendapat perlindungan yang lebih baik,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.