spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terekam CCTV, Maling Gondol Duit Warung Diringkus

PPU – Seorang pemuda warga Longkali Kabupaten Paser telah ditangkap oleh jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) setelah melakukan tindakan pencurian uang senilai Rp4,5 juta di sebuah warung di Sesulu yang terrekam di CCTV.

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan bahwa pria tersebut bernama RK. Tindakan pencurian dilakukan pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 07.17 Wita.

“Ia tertangkap setelah korban melihat rekaman CCTV,” ujarnya pada Sabtu (6/5/2023).

Kronologinya adalah ketika orang tua korban yang bernama Pesa berada di dapur dan meninggalkan warung dalam keadaan sepi.

Selanjutnya, korban mendengar suara seorang pria yang tidak dikenal dan mengaku ingin membeli rokok. Orangtua korban melayani pembeli tersebut termasuk memberikan uang kembalian.

Saat itu, korban belum menyadari telah kehilangan uang. Selang beberapa waktu, korban baru menyadari bahwa dompetnya yang berisi uang senilai Rp 4,5 juta hilang.

“Pada saat itu, korban ingin memberikan uang kembalian kepada pembeli dengan memeriksa kardus yang ada di bawah laci meja, tempat penyimpanan uang kembalian. Saat itu, korban baru menyadari bahwa dompetnya hilang,” jelas Dian.

Baca Juga:   KPU PPU Siapkan 2 TPS Khusus di Sepaku untuk Pekerja IKN
Pelaku RK saat aksinya terekam CCTV. (Dokumen Humas Polres PPU)

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut berdasarkan kerugian yang dialaminya. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polres PPU untuk menangkap pelaku RK dengan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit sepeda motor warna biru beserta kunci kontaknya yang merupakan milik pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita satu buah kaos lengan panjang warna putih, sandal gunung hitam, satu lembar penutup wajah dan satu buah celana jeans panjang warna biru yang semuanya identik dengan barang yang digunakan oleh pelaku yang terekam di CCTV.

“Atas ulahnya, RK dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER