Taman Samarendah Jadi Lokasi Penertiban, 20 Motor Berknalpot Brong Diamankan

SAMARINDA – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait aksi balap liar, jajaran Polresta Samarinda menggelar patroli malam di sejumlah titik rawan. Hasilnya, sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong yang diduga digunakan untuk balap liar berhasil diamankan.

Patroli dipimpin Perwira Pengamat Wilayah (Pamapta) II Polresta Samarinda, IPDA Ilham Satria Brajanata. Operasi menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh sekelompok pemuda.

“Malam ini kami dari piket PAMAPTA II bersama piket fungsi lainnya melaksanakan patroli terkait adanya balap liar yang menjadi keluhan masyarakat di wilayah Samarinda. Balap liar ini sangat meresahkan, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar IPDA Ilham, Minggu (5/7/2026) dini hari.

Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah ruas jalan protokol. Sebagian besar kendaraan berhasil diamankan di kawasan Taman Samarendah yang selama ini kerap menjadi titik berkumpul para pelaku balap liar.

“Sebagian besar kendaraan yang kami amankan berada di wilayah Taman Samarendah,” katanya.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan 20 unit sepeda motor yang seluruhnya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Baca Juga:   Darlis Minta Jabatan Strategis Segera Diisi Secara Definitif

“Total yang kami amankan ada 20 kendaraan dan semuanya menggunakan knalpot brong,” tegasnya.

IPDA Ilham menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku balap liar maupun pengendara yang menggunakan knalpot brong karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku serta diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM.

Selain itu, knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Polresta Samarinda memastikan patroli serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Banyak sekali keluhan masyarakat terkait knalpot brong yang mengganggu ketenangan dan membahayakan pengguna jalan. Kami akan terus merespons laporan tersebut dengan melakukan penertiban,” ujar IPDA Ilham.

Ia berharap langkah tersebut mampu menekan aksi balap liar sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Samarinda.

“Tujuannya agar masyarakat Samarinda merasa lebih nyaman dan aman dengan adanya tindakan kepolisian untuk memberantas balap liar,” pungkasnya.

Baca Juga:   Pembangunan Gardu Butuh Waktu Berbulan-bulan, Pasar Pagi Terancam Tertunda

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.