Takbir Bergema di Sepaku, Muhammadiyah PPU Siap Gelar Salat Idulfitri di Masjid Al Falah Bukit Raya

Penajam Paser Utara – Suara takbir menggema di wilayah Sepaku, kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara, Kamis (19/3/2026) malam. Sejumlah masjid Muhammadiyah mulai melakukan persiapan menjelang pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah yang akan digelar Jumat (20/3/2026).

Salah satu titik persiapan terlihat di Masjid Al Falah Bukit Raya. Jamaah tampak menata alas salat serta mempersiapkan area ibadah untuk pelaksanaan salat ied keesokan harinya. Di dalam masjid, lantunan takbir juga dikumandangkan, termasuk oleh anak-anak yang turut memeriahkan suasana malam takbiran.

“Ini sedang persiapan untuk besok (salat ied),” ujar salah satu jamaah, Eko.

Di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Penajam Paser Utara telah menetapkan sebanyak 11 lokasi pelaksanaan Salat Idulfitri.

Dari jumlah tersebut, empat lokasi berada di Kecamatan Sepaku, yakni Masjid Fastabikul Khoirot Sepaku, Masjid An Nur Semoi 2, Masjid Al Kauthar Suko Mulyo, serta Masjid Al Falah Bukit Raya.

Sementara lokasi lainnya tersebar di wilayah Penajam, Waru, dan Babulu, di antaranya Masjid Al Ibroh, Masjid Baitussalam Sungai Parit, Lapangan SD 001 Waru, Babulu Darat, Masjid Baiturrohim Gunung Mulia, Masjid Nurul Ilah Labangka, serta Masjid Darul Hijrah Muttaqin.

Baca Juga:   Disnakertrans PPU Buka Pendaftaran Pelatihan Operator Welder dan Forklift Gratis

Setiap lokasi telah ditetapkan imam dan khatib, termasuk di Masjid Al Falah Bukit Raya yang akan menghadirkan Sidig Purnomo sebagai khatib.

Pelaksanaan Salat Idulfitri Muhammadiyah di PPU tahun ini dipastikan berlangsung serentak pada Jumat pagi. Masyarakat diimbau mempersiapkan diri lebih awal agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan khusyuk dan tertib.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.