Tak Hanya Listrik, PLN Melak Juga Peduli Kondisi Sosial Warga

SENDAWAR — Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN bersama PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rayon Melak melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Jum’at Berkah PLN Melak” dengan menyalurkan bantuan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen insan PLN untuk tidak hanya hadir sebagai penyedia layanan kelistrikan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kondisi sosial di lingkungan sekitar. Paket sembako disalurkan kepada warga kurang mampu guna membantu meringankan kebutuhan pokok sehari-hari.

Manager PLN ULP Rayon Melak, Agung Putra Raharjo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rutin YBM PLN yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah para pegawai PLN.

“Melalui program Jum’at Berkah ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan menghadirkan manfaat langsung bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga bantuan ini membawa keberkahan bagi penerima maupun seluruh pegawai PLN yang telah berkontribusi,” ujarnya kepada pewarta di Kutai Barat, Sabtu (28/2/2026).

Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung dengan mengedepankan prinsip tepat sasaran dan transparansi. Warga penerima menyambut bantuan tersebut dengan rasa syukur dan harapan agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut.

Baca Juga:   Tak Perlu ke Kota, Layanan Bedah Kini Hadir di Muara Bengkal
Keterangan: Petugas YBM PLN bersama pegawai PLN Rayon Melak saat mengantarkan dan menyerahkan paket sembako kepada warga Melak dalam aksi sosial Jum’at Berkah. (Dok. PLN Rayon Melak)

Agung menambahkan, PLN ULP Rayon Melak berharap program sosial ini mampu mempererat hubungan antara PLN dan masyarakat di wilayah kerja Melak dan sekitarnya.

“Dengan semangat berbagi dan menguatkan, PLN berkomitmen untuk terus menebarkan energi kebaikan bagi negeri,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.