Tak Ada Lonjakan Kasus, Tapi Penyakit Pencernaan Dominasi Pasca Lebaran di PPU

Penajam Paser Utara – Sebanyak 396 kasus pelayanan kesehatan tercatat di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Nipah-Nipah, Penajam Paser Utara (PPU) selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2026. Dari ratusan kasus tersebut, gangguan pencernaan menjadi keluhan yang paling dominan, dipicu perubahan pola makan masyarakat usai berpuasa.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyakit pasca Lebaran, seiring perubahan pola makan dan gaya hidup usai menjalani ibadah puasa. Direktur Utama RSUD RAPB, dr Lukasiwan Eddy Saputro, menyampaikan bahwa hasil pemantauan selama masa libur dan cuti bersama menunjukkan tren penyakit yang relatif normal tanpa lonjakan signifikan.

“Data ini kita ambil pada periode 16 Maret sampai 29 Maret 2026, yang merupakan masa libur dan cuti bersama. Secara umum tidak ada lonjakan kasus yang signifikan, masih dalam kategori normal,” ujarnya.

Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 396 kasus pelayanan yang mencakup Instalasi Gawat Darurat (IGD), rawat inap, hingga rujukan. Data tersebut dihimpun dari sistem pelayanan rumah sakit, termasuk mengacu pada 10 besar penyakit rawat inap, namun untuk kepentingan publikasi disederhanakan menjadi lima kelompok penyakit utama agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga:   Komisi I DPRD PPU Minta Data Valid Izin Usaha, Tekankan Peran CSR Perusahaan untuk Masyarakat

“Untuk konsumsi publik, kita ambil yang lima besar saja agar lebih mudah dipahami, tanpa harus terlalu teknis pada istilah medis,” jelasnya.

Adapun lima keluhan yang mendominasi yakni gangguan pencernaan (dispepsia), demam, muntah (vomitus), hipertensi, serta nyeri perut (abdominal pain). Dari kelima jenis tersebut, gangguan pencernaan tercatat sebagai kasus terbanyak selama periode pasca Lebaran.

“Setelah sebulan pola makan teratur, saat Lebaran masyarakat cenderung makan berlebihan. Ini memicu gangguan lambung seperti dispepsia,” katanya.

 

Foto: Pintu utama RSUD Ratu Aji Putri Botung di Nipah-Nipah, Penajam Paser Utara. (Robbi/MKNN)

Secara umum, kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan pola konsumsi masyarakat, terutama meningkatnya asupan makanan berlemak dan tinggi kolesterol setelah sebelumnya menjalani pola makan teratur selama puasa. Dalam konteks medis, dispepsia mencakup berbagai keluhan pada lambung, namun untuk penyampaian kepada publik lebih disederhanakan sebagai gangguan pencernaan.

Selain gangguan lambung, keluhan lain seperti demam dan muntah juga cukup banyak ditemukan. Muntah umumnya masih berkaitan dengan gangguan pencernaan, sementara demam memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan penyebabnya.

Terkait hipertensi, Lukasiwan menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dianggap ringan karena berpotensi berkembang menjadi komplikasi serius jika tidak ditangani dengan baik.

Baca Juga:   Gelaran Maulid Nabi di Rumjab Bupati PPU, Zainal Arifin Ajak Meneladani Akhlak dan Perjuangan Nabi

“Hipertensi itu tidak bisa dikategorikan penyakit ringan. Tingkat keparahannya tergantung penyebabnya, bisa dari jantung, pembuluh darah, atau ginjal,” tegasnya.

Dari sisi layanan, RSUD Ratu Aji Putri Botung tetap mengoperasikan seluruh layanan utama selama masa cuti bersama guna menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Layanan kegawatdaruratan dan penunjang medis seperti IGD, laboratorium, radiologi, ICU, NICU, hingga hemodialisa tetap berjalan selama 24 jam, termasuk tindakan operasi yang bersifat darurat.

“Selama libur Lebaran, kami tetap membuka layanan 24 jam, seperti IGD, laboratorium, radiologi, ICU, NICU, hingga layanan cuci darah,” jelasnya.

“Untuk operasi yang sifatnya segera seperti operasi sesar dan usus buntu tetap kita layani,” ujarnya.

Di sisi lain, kendala masih ditemui pada proses rujukan pasien, terutama akibat keterbatasan kapasitas rumah sakit tujuan yang sebagian besar dalam kondisi penuh.

“Memang ada kendala di rujukan, karena rumah sakit tujuan sebagian besar penuh,” ungkapnya.

Sebagai langkah antisipasi, pihak rumah sakit melakukan koordinasi lintas sektor dengan mencari alternatif rujukan, sekaligus memberikan edukasi kepada keluarga pasien. Selain itu, dukungan pembiayaan juga diupayakan melalui koordinasi dengan Jamkesda dan Baznas bagi pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Baca Juga:   Target Zero Insiden dalam Pembangunan PSN Bandara VVIP, Pj Bupati PPU Dialog Langsung ke Masyarakat Terdampak

“Kami mencarikan alternatif rumah sakit lain sebagai rujukan, serta berkoordinasi dengan Jamkesda dan Baznas untuk membantu pasien tanpa jaminan,” katanya.

Foto: Direktur RSUD RAPB, dr Lukasiwan Eddy Saputro, mengungkapkan gangguan pencernaan menjadi kasus terbanyak selama periode pasca Lebaran di PPU. (Robbi/MKNN)

Lukas, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan PPU ini menilai, momen Lebaran lebih berfungsi sebagai faktor pemicu munculnya penyakit, bukan penyebab utama. Pola ini, menurutnya, merupakan kecenderungan yang berulang setiap tahun.

“Lebaran ini ibarat pemicu. Karena pola makan berubah, akhirnya muncul keluhan. Ini pola yang hampir setiap tahun terjadi,” tambahnya.

Kemudian tingkat akses masyarakat terhadap informasi kesehatan saat ini sudah cukup baik seiring perkembangan teknologi digital. Namun demikian, kesadaran dalam menjaga pola hidup sehat dinilai tetap perlu diperkuat.

“Saat ini masyarakat sudah mudah mengakses informasi kesehatan. Tinggal bagaimana kesadaran itu dijaga,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah paling efektif dalam menjaga kesehatan, terutama pada periode pasca Lebaran yang rentan terhadap perubahan pola hidup.

“Yang paling penting adalah menjaga pola makan dan gaya hidup. Mencegah tentu lebih baik daripada mengobati,” pungkasnya.

Pewarta: Nur Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.