Tahun Depan Naik 50 Persen! DPRD Kawal Insentif Guru Honorer Swasta

SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama instansi pendidikan membawa angin segar. Yaitu adanya kenaikan 50 persen insentif para guru honorer swasta, atau sebesar Rp500 ribu dari yang sebelumnya hanya mendapat Rp1 juta.

Rapat yang digelar pada Senin pagi (25/7/2025) itu membahas mengenai pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) serta terkait guru honorer SMA dan SMK swasta di Kaltim. Bertempat di Gedung E Lantai 1, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

“Kita sesuai dengan juknis perihal berapa persennya (kenaikan insentif). Supaya persentasenya dinaikkan atau mendapat biaya khusus untuk guru-guru swasta, kita sekadar mengusulkan, tergantung dari keuangan kita juga,” jelas H. Baba, Ketua Komisi IV, saat diwawancarai usai RDP.

Meski kemungkinan besar akan ada kenaikan 50 persen insentif, rupanya hal itu tidak sesuai dengan usulan awal. Usulan awal, dengan tujuan agar tidak ada kesenjangan antara negeri dan swasta, sebesar Rp2,5 juta. Namun kondisi keuangan belum memungkinkan untuk mencapai angka itu.

Baca Juga:   118 KK Transmigran Belum Terima Kompensasi Stadion Palaran, DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Bertindak

“Itu tergantung dari kemampuan (keuangan) kita,” lanjut H. Baba.

Meski begitu, kenaikan 50 persen akan dikawal semaksimal mungkin agar dapat memberikan tunjangan kepada para guru, khususnya yang bekerja di sekolah swasta.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, berharap dimulai dari anggaran perubahan ini, kenaikan 50 persen gaji guru dapat terlaksana.

“Mudah-mudahan doa bersama untuk teman-teman guru swasta, naik Rp500 ribu,” terangnya kepada Media Kaltim.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menyambut positif kabar tersebut, sebagaimana sinergi harapan dari Gubernur Kaltim. Akan tetapi, proses penganggaran kembali ditekankan tergantung dari kemampuan.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.