Syahariah Mas’ud: Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Hanya Puncak Gunung Es

SAMARINDA – Aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman dinilai bukanlah kasus tunggal. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syahariah Mas’ud, S.E., menyebut kasus ini hanya “puncak gunung es” dari praktik serupa yang diduga marak terjadi di berbagai wilayah Kaltim.

“Ini baru satu. Saya yakin kasus seperti ini juga terjadi di daerah-daerah lain. Bahkan saya tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum pemerintah, mahasiswa, hingga dosen. Tolong itu dicatat,” tegas Syahariah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I–IV DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).

Ia mendesak agar Pemprov Kaltim dan pimpinan DPRD mengambil sikap tegas. Menurutnya, penanganan tambang ilegal tidak bisa hanya berhenti pada pernyataan politis, tetapi harus diwujudkan dalam langkah konkret.

“Rapat-rapat ini harus punya hasil. Saya beri waktu dua minggu, masalah ini harus mulai ditindak. Kalau rapat selanjutnya pimpinan tidak hadir, saya akan minta ditunda. Ini bukan perkara kecil,” ujarnya.

Berdasarkan laporan pengelola KHDTK, penambangan ilegal tanpa izin telah menyebabkan kerusakan vegetasi dan lahan seluas 3,2 hektare sejak April 2025. Aktivitas tersebut dilakukan dengan alat berat yang masuk ke kawasan konservasi pendidikan tanpa seizin pihak pengelola.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Optimistis Gratispol Tetap Maksimal Meski Korbankan Program Lain

KHDTK merupakan aset penting milik Universitas Mulawarman yang difungsikan sebagai laboratorium alam untuk pendidikan dan penelitian. Dalam rapat, pihak pengelola mengusulkan penguatan sarana pengawasan seperti drone dan kendaraan operasional, mengingat medan yang sulit dijangkau secara manual.

Namun hingga kini, permintaan tersebut belum terealisasi. Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim menyatakan kesiapannya membantu, tetapi masih menunggu keputusan dari Gubernur.

“Kami ini pelaksana teknis. Surat sudah di meja Gubernur, tinggal tunggu disposisinya. Kalau sudah ada, kami langsung jalan,” kata Polisi Kehutanan Kaltim, Rahmadi.

Syahariah juga menyoroti dampak ekonomi dari tambang ilegal yang menurutnya tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Perusahaan-perusahaan ilegal ini hanya menikmati hasilnya, tapi tidak menyumbang ke daerah. Itu yang kami akan kejar. Kami akan datangi semua tambang-tambang, terutama yang tidak terdaftar,” tandasnya.

Ia menyebut, DPRD Kaltim telah menerima instruksi dari Gubernur untuk terlibat langsung dalam pengawasan tambang, dan akan mendorong pembentukan sistem pengawasan yang lebih ketat dan terukur. (adv/DPRD Kaltim)

Editor: Agus S

Baca Juga:   Soal Dokter Umum di 3T, DPRD Kaltim Usulkan Insentif Spesialis dan Rotasi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.