Sutami Soroti Akses dan Kualitas Pendidikan di Wilayah Terpencil Berau

BERAU – Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menaruh perhatian serius terhadap kondisi pendidikan di wilayah terpencil Kabupaten Berau.

Ia menilai, hingga saat ini masih terdapat ketimpangan akses dan kualitas pendidikan antara kawasan perkotaan dan daerah pedalaman maupun pesisir.

Menurut Sutami, persoalan utama yang masih dihadapi di sejumlah kampung terpencil adalah keterbatasan tenaga pendidik, sarana dan prasarana sekolah, serta akses transportasi yang menyulitkan siswa maupun guru.

“Kita tidak bisa menutup mata. Masih ada sekolah di wilayah terpencil yang kekurangan guru dan fasilitasnya belum memadai. Ini harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerataan pendidikan merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Berau. Tanpa akses pendidikan yang layak, anak-anak di daerah terpencil berisiko tertinggal dibandingkan siswa di kawasan kota.

Sutami juga mendorong pemerintah daerah agar memperhatikan kesejahteraan guru yang bertugas di wilayah terpencil. Menurutnya, insentif dan dukungan fasilitas yang memadai perlu diberikan agar tenaga pendidik tetap termotivasi dan betah mengabdi.

Baca Juga:   Desakan Ekonomi Jadi Faktor Peredaran Narkoba, Rudi: Tanggung Jawab Seluruh Pihak

“Guru di daerah terpencil punya peran besar. Mereka harus dapat perhatian, baik dari sisi kesejahteraan maupun fasilitas penunjang,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta agar pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah menjadi bagian dari program prioritas, termasuk penyediaan fasilitas penunjang seperti perpustakaan dan akses internet untuk mendukung proses belajar mengajar.

Sebagai anggota legislatif, Sutami menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan dan alokasi anggaran di sektor pendidikan agar lebih berpihak pada wilayah yang masih tertinggal.

“Kita ingin anak-anak Berau, di mana pun mereka tinggal, mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama dan berkualitas,” pungkasnya. (adv)

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.