NUSANTARA – Pemerintah membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui skema super tax deduction hingga 200 persen, perusahaan yang memberikan Sumbangan Strategis untuk pembangunan IKN dapat memperoleh pengurangan pajak signifikan.
Fasilitas ini diperkenalkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong keterlibatan aktif sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.
Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa super tax deduction merupakan insentif fiskal langsung dari pemerintah bagi perusahaan yang berinvestasi dan berkontribusi membangun fasilitas di IKN.
“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax,” jelasnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Fasilitas Super Tax Deduction 200% di IKN, Kamis (27/11/2025).
Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Berbagai fasilitas umum yang dibangun—seperti halte, ruang terbuka hijau, hingga destinasi wisata—dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang diberikan.
“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tambahnya.
Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dwi Setyobudi, menuturkan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk memberi dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.
“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan bahwa ketersediaan insentif ini merupakan strategi penting untuk mempercepat pembangunan IKN.
“Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional,” ungkapnya. (ADV)
Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat



