Sterilisasi Brimob Jadi Kunci Pengamanan Paskah

SAMARINDA – Polresta Samarinda mengerahkan sebanyak 600 personel gabungan untuk mengamankan rangkaian ibadah Paskah 2026. Pengamanan dilakukan sejak Kamis Putih, Jumat Agung, hingga puncak perayaan Paskah pada Minggu mendatang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa seluruh gereja di Samarinda dipastikan mendapatkan pengamanan agar umat Nasrani dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

“Kami memastikan akan selalu hadir memberikan pelayanan dan pengamanan. Seluruh gereja di Samarinda dipastikan ada anggota yang berjaga,” ujarnya saat meninjau salah satu gereja, Jumat (3/4/2026).

Saat jemaat hendak beribadah di Gereja Katedral Santa Maria Penolong Abadi Samarinda. (Dimas/Media Kaltim)

Meski pengamanan dilakukan secara menyeluruh, kepolisian memberikan perhatian khusus pada empat gereja besar dengan jumlah jemaat signifikan, yakni Gereja Katedral Santa Maria Penolong Abadi, Gereja Immanuel, Gereja Santo Lukas di Jalan A. Yani, serta Gereja HKBP di Jalan Merak.

Sebagai langkah preventif, Polresta Samarinda juga melibatkan personel Brimob untuk melakukan sterilisasi di sejumlah lokasi ibadah.

“Sterilisasi sudah dilakukan oleh Batalyon B Sat Brimob Polda Kaltim. Setelah dinyatakan aman, baru dilakukan penempatan personel pengamanan,” jelasnya.

Baca Juga:   Pengadaan Mobil Mewah Gubernur Kaltim Jadi Atensi KPK

Selain itu, kepolisian juga menjalin komunikasi intensif dengan pengurus gereja terkait jadwal misa dan kebaktian, guna memastikan distribusi personel berjalan efektif di setiap titik pengamanan.

Kapolresta berharap pengamanan berlapis ini dapat memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan ibadah dengan khidmat tanpa gangguan.

Ia juga mengapresiasi peran serta pengurus gereja yang kooperatif dalam mendukung kelancaran pengamanan di lapangan.

Dengan kesiapan personel dan koordinasi lintas pihak, Polresta Samarinda memastikan seluruh rangkaian ibadah Paskah tahun ini berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.