SMA Taruna Nusantara di IKN Ditarget Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2026

Nusantara – Pembangunan SMA Taruna Nusantara di kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan mulai beroperasi pada Tahun Ajaran 2026, dengan progres pembangunan yang telah mencapai sekitar 90 persen.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa secara fisik pembangunan sekolah tersebut hampir rampung dan ditargetkan siap digunakan dalam waktu dekat.

“Kalau menurut rencana itu tahun ajaran ini akan mulai. Jadi semua sekarang sudah 90 persen (pembangunannya),” ungkap Basuki dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, kesiapan operasional tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup kesiapan siswa dan tenaga pengajar.

Sejumlah siswa saat ini telah ditempatkan di lokasi sementara, antara lain di Cimahi, Jawa Barat, dan Malang, Jawa Timur. Sementara itu, untuk mendukung kebutuhan hunian tenaga pengajar, akan dimanfaatkan fasilitas rumah susun (rusun) yang telah tersedia di kawasan IKN.

Pemerintah terus mematangkan berbagai persiapan guna memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan optimal sejak awal operasional.

Baca Juga:   Rehabilitasi Lahan 40 Ribu Hektare di Kaltim, PPU Sukseskan Penanaman Pohon 2025

SMA Taruna Nusantara di IKN dibangun di kawasan KIPP zona 1C dengan total luas lahan mencapai 60,48 hektare dan luas bangunan sekitar 23,38 hektare. Sekolah ini menjadi bagian dari pengembangan fasilitas pendidikan unggulan di ibu kota negara baru.

Kehadiran SMA Taruna Nusantara di IKN diharapkan dapat mendukung pengembangan sumber daya manusia berkualitas sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan di kawasan ibu kota baru.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.