Sidang Korupsi Pertamina, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Riza Chalid

JAKARTA — Aliansi Pergerakan Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum menghadirkan pengusaha minyak Riza Chalid dalam persidangan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero).

Desakan tersebut disampaikan melalui dokumen Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) yang diajukan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Aliansi ini terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional.

Perwakilan aliansi, Andi Leo, menyampaikan bahwa kehadiran Riza Chalid dinilai penting untuk membantu mengungkap relasi serta alur bisnis yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Muhammad Kerry Adrianto dan pihak lain.

“Kami mendesak agar Riza Chalid segera dipanggil dan dihadirkan dalam proses persidangan, sehingga seluruh fakta dan jaringan yang terkait dalam perkara ini bisa terungkap secara jelas dan transparan,” ujarnya.

Menurut aliansi mahasiswa, tanpa kehadiran pihak yang dianggap memiliki keterkaitan signifikan, proses pembuktian dikhawatirkan tidak menggambarkan konstruksi perkara secara utuh. Mereka menilai pemeriksaan terhadap Riza Chalid dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan praktik mafia minyak yang selama ini disebut-sebut merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga:   Pengelola Kantin HPK IKN Siap Bayar Sewa, Harap Tarif Sesuai Skala UMKM

“Kehadiran pihak-pihak yang mengetahui alur bisnis dan relasi dalam perkara ini sangat penting agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang utuh dan tidak parsial,” kata Andi Leo.

Dalam dokumen Amicus Curiae tersebut, aliansi mahasiswa juga menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengusut perkara hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang relevan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka berharap langkah menghadirkan Riza Chalid dapat memperjelas rangkaian peristiwa, meminimalkan spekulasi publik, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di sektor energi nasional. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.