Sidak Pasar Jelang Iduladha 2026, Wabup PPU Pastikan Harga dan Stok Sembako Tetap Aman

PENAJAM PASER UTARA – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Waris Muin melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan unsur Forkopimda PPU, Kamis (21/5/2026).

Sidak dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Induk Nenang Kecamatan Penajam dan Pasar Waru di Kecamatan Waru. Dalam kegiatan tersebut, ia turut didampingi jajaran Dinas KUKM Perindagkop PPU serta perangkat terkait untuk melihat langsung kondisi harga, pasokan, dan aktivitas jual beli masyarakat menjelang Hari Raya Iduladha.

Usai pemantauan, Waris menyampaikan bahwa secara umum harga bahan kebutuhan pokok di dua pasar tersebut masih dalam kondisi stabil. Beberapa komoditas memang mengalami kenaikan, namun dinilai masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu ketersediaan barang di pasaran.

“Alhamdulillah tidak ada kenaikan yang signifikan dan tidak ada kekurangan pasokan. Semoga sampai hari H Lebaran nanti kondisinya tetap normal,” ujar Waris.

Ia menjelaskan, salah satu komoditas yang mengalami kenaikan adalah cabai akibat berkurangnya pasokan dari luar daerah. Meski demikian, kebutuhan pasar masih dapat dipenuhi melalui pasokan cabai lokal.

Baca Juga:   Pemkab PPU dan DPRD Matangkan Skema PPPK, Honorer Tunggu Keputusan

Menurutnya, harga cabai tertentu di pasaran saat ini berada di kisaran Rp80 ribu per kilogram. Selain memantau harga sembako, Waris juga menerima keluhan masyarakat terkait harga gas LPG eceran yang disebut mengalami kenaikan di tingkat pengecer.

“Ada sedikit keluhan masyarakat katanya pengecer gas menaikkan harga. Jadi kami perintahkan Kadis Perindagkop segera turun ke lapangan terkait keluhan warga,” katanya.

Saat ditanya terkait hasil sidak, Waris memastikan kondisi harga dan pasokan kebutuhan pokok di pasar masih aman dan terkendali.

“Tidak ada juga harga yang saya anggap tidak wajar. Paling gula sama minyak naik sekitar Rp2 ribu saja,” pungkas Waris.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.