Setelah Proses Panjang, Kearifan Lokal Mentawir Akhirnya Diakui Otorita IKN

NUSANTARA – Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan menerima pengakuan resmi kearifan lokal masyarakat adat Paser dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Rabu (13/5/2026).

Pengakuan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Otorita IKN Nomor 84 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Pelindungan Kearifan Lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir dalam Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara.

Penyerahan salinan surat keputusan dijadwalkan berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai SB Gedung Kemenko 3 Tower 1, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar pukul 09.30 Wita.

Lurah Mentawir, Nelva Susanti, menyebut pengakuan tersebut menjadi momen penting bagi masyarakat Mentawir yang mayoritas merupakan warga adat Paser.

“Ucapan terima kasih kepada semua pihak pastinya, terutama pemerintah Otorita IKN. Kami berharap setelah penetapan SK kearifan lokal ini pihak OIKN semakin aktif memperhatikan masyarakat kelurahan kami,” ujar Nelva, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, Mentawir memiliki sejumlah potensi lokal yang selama ini berkembang di masyarakat, mulai dari ekowisata, produk batik mangrove, hasil olahan mangrove, hingga usaha perikanan kepiting.

Baca Juga:   Hari Sawit Nasional 2025, Bupati PPU Pimpin Panitia Pelaksana di Jakarta

“Mentawir memiliki banyak potensi seperti eko wisata, batik mangrove, kepiting, olahan mangrove berupa sirup dan lain-lain. Tentunya potensi itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kami jika didukung penuh oleh OIKN dan berbagai pihak,” katanya.

Proses pengakuan tersebut disebut melalui tahapan verifikasi dan validasi yang cukup panjang. OIKN sebelumnya melakukan pendataan dan penilaian terhadap keberadaan masyarakat adat beserta praktik kearifan lokal yang masih dijalankan di Mentawir.

Pengakuan ini dinilai menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap identitas dan hak masyarakat adat di tengah pembangunan IKN.

Selain itu, pengakuan tersebut juga diharapkan menjadi dasar pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Nusantara.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.