Sertipikat Gereja Fransiskus Asisi Jadi Kado Natal bagi Umat Katolik Blitar

Surabaya – Menjelang perayaan Natal, kebahagiaan dirasakan umat Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. RP. Antonius Wahyuliana, CM, atau yang akrab disapa Romo Wahyu, menerima sertipikat tanah rumah ibadah yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).

Sertipikat tersebut menjadi simbol kepastian hukum atas aset gereja yang selama ini belum terdokumentasi secara resmi. Romo Wahyu pun mengibaratkan sertipikat itu sebagai kado Natal bagi jemaatnya.

“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat khususnya Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertipikat secara baik,” ujar RP. Antonius Wahyuliana, CM.

Romo Wahyu menjelaskan, pihaknya menerima empat sertipikat yang mencakup tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian bidang tanah tersebut merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:   Otorita IKN Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Pisang Kultur Jaringan di Sepaku

Ia menilai, Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN telah memberikan kemudahan nyata bagi lembaga keagamaan dalam mengurus legalitas tanah.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan,” ungkapnya.

Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa lahan persawahan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.

“Ketika ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” tutur Lukman.

Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum guna melindungi tanah wakaf dari potensi persoalan di masa mendatang, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan awal.

“Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari. Meskipun saat ini kondisinya aman karena para wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi sengketa tetap bisa terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf ini sangat penting,” pungkasnya.

Baca Juga:   Jalan Pemaluan–Telemow Disurvei Tim Teknis OIKN, Warga Berharap Segera Diperbaiki

Selain sertipikat yang diterima Romo Wahyu dan Lukman Hakim, pada kesempatan tersebut juga diserahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Secara keseluruhan, sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah diserahkan untuk umat di Jawa Timur, terdiri atas 2.484 tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, serta 3 kongregasi.

Penulis: (MW/RT)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.