PPU – Pengelolaan Terminal Tipe B di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini resmi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Peralihan kewenangan ini membuka peluang pembangunan lanjutan terminal oleh pemerintah provinsi, menyusul rampungnya proses serah terima aset dan administrasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Alimuddin, menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan tersebut telah dilakukan melalui mekanisme Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D).
“Terminal itu memang terminal tipe B. Dulu kewenangannya memang di provinsi. Lahannya juga sudah kami serahkan ke provinsi. Terminal itu sudah masuk P3D, termasuk aset yang diserahkan ke provinsi. Jadi bukan dihibahkan, tapi diserahkan melalui mekanisme P3D, termasuk personel, aset, dan penganggarannya. Artinya, sekarang kewenangan terminal tersebut sudah sepenuhnya di provinsi,” jelas Alimuddin.

Meski pengelolaan kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dishub PPU memastikan pelayanan transportasi tetap berjalan. Pada masa transisi, Dishub PPU sempat menempatkan personel agar operasional terminal tidak terhenti.
“Kami sempat menempatkan personel di sana karena itu kebutuhan kabupaten, sementara provinsi belum menempatkan personel,” tambahnya.
Terkait rencana pembangunan lanjutan terminal, Alimuddin mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi telah memiliki rencana penataan dan pembangunan di lokasi terminal yang saat ini digunakan. Serah terima lahan menjadi salah satu prasyarat utama sebelum pembangunan dapat direalisasikan.
“Kami berharap terminal tipe B ini bisa segera dibangun oleh provinsi, karena lahannya sudah diserahkan,” sebut Alimuddin.
“Dari provinsi memang ada rencana pembangunan di lokasi terminal yang ada sekarang. Syaratnya memang lahan harus diserahkan dulu, dan itu sudah kami lakukan,” tutupnya.
Sementara itu, wacana pembangunan terminal baru di kawasan belakang pasar hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Keterbatasan fiskal daerah menjadi salah satu faktor utama belum berjalannya perencanaan.
“Untuk rencana pembangunan terminal baru di belakang pasar, saat ini belum ada tindak lanjut. Perencanaannya pun belum ada, karena kondisi defisit anggaran. Tahun ini juga belum ada perencanaan,” ujarnya.
Sebagai langkah sementara, seluruh aktivitas angkutan antarkecamatan dan desa, termasuk angkutan kota dan pedesaan yang masih menjadi kewenangan kabupaten, tetap dipusatkan di terminal yang ada saat ini.
“Untuk sementara, transportasi antarkecamatan dan desa, termasuk angkot dan angkutan pedesaan, memang masih menjadi kewenangan kabupaten, tetapi sementara ini tetap bergabung di terminal yang ada,” kata Alimuddin.
Dengan proses P3D yang telah rampung, Dishub PPU berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera merealisasikan pembangunan lanjutan Terminal Tipe B sebagai simpul transportasi publik yang lebih representatif dan layak bagi masyarakat PPU.
Pewarta: Robbi Lalat



