Sengketa Lahan hingga Ganti Rugi Tol IKN, BPN PPU Siap Tindaklanjuti Tuntutan Warga

PPU –  Kepala ATR/BPN Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Zulkhoir, menanggapi delapan poin tuntutan yang disampaikan perwakilan tokoh adat dan masyarakat dalam aksi demonstrasi di depan kantor ATR/BPN PPU, Rabu (13/8/2025). Aksi ini dikoordinatori oleh Ibrahim dan menyoroti sengketa lahan, klaim perusahaan, serta penyelesaian pembayaran ganti rugi sejumlah proyek strategis.

Warga yang beraksi di depan Kantor ATR/BPN PPU. (Robbi/MKNN)

Delapan tuntutan warga yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:

  1. Penetapan tanah wilayah adat di seluruh kecamatan dan kabupaten PPU dilakukan pada hari itu juga.

  2. Pemberian hak kepada masyarakat yang selama ini terkurung di tanah tumpah darah masyarakat pribumi dan lokal.

  3. BPN menjadi plasma untuk Bank Tanah sebelum lahan masyarakat dibuatkan dokumen resmi hak atas tanah.

  4. Penghentian persiapan pemberian hak kepada PT Alam Permai Makmur Raya (APMR).

  5. Pelaporan PT Agro yang diduga melanggar UU Kehutanan dengan menanam di atas kawasan budidaya kehutanan (KBK), merugikan negara karena tidak membayar pajak bumi, dan tidak memiliki HGU.

  6. Kehadiran PT Agro untuk mempertanggungjawabkan pengakuan BPN bahwa lahan itu merupakan milik perusahaan tersebut.

  7. BPN memperlihatkan warkah HGU sejumlah perusahaan, termasuk PT TKA, paling lambat pada 13 Agustus 2025.

  8. Penyelesaian pembayaran ganti rugi untuk proyek tol, bendungan, dan bandara yang telah didorong oleh Bank Tanah.

Baca Juga:   Otorita IKN Teken Perjanjian dengan 5 Investor, Siap Percepat Pembangunan Nusantara

Menanggapi itu, Zulkhoir menegaskan pihaknya akan memilah tuntutan sesuai kewenangan BPN.

“Dari delapan tuntutan warga, akan kami lihat mana yang memang tugas kami dan mana yang menjadi ranah instansi lain,” ujarnya.

Soal APMR, ia menegaskan pengukuran lahan perusahaan seluas 4.200 hektare bukan dilakukan BPN PPU, melainkan langsung oleh kementerian.

“Kami tidak menerima surat tugas itu karena memang bukan ke kami. Pengukuran tersebut dilakukan sesuai IUP yang dimiliki, dan hasilnya belum diekspos ke kami oleh pusat,” jelasnya.

Terkait tol segmen 6A dan 6B, Zulkhoir mengatakan penyelesaiannya dulunya masuk konsesi PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), namun sebagian sudah dikurangi.

“Tanggal 20 Agustus nanti, tim dari Kehutanan, PU, dan kami akan turun ke lapangan memastikan batas-batas lahan yang dilepaskan,” katanya.

Persoalan reforma agraria di Bandara VVIP IKN juga dibahas. Zulkhoir mengungkapkan hak pakai keluarga sesuai pengajuan Bank Tanah sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga:   Sekda Sri Launching Aksi Mapan, Maheza Jenar Terpilih 'Employee off The Month'

“Ada sekitar empat sampai lima bidang yang sudah selesai, dan sekitar 50 bidang telah diukur. Lokasinya sudah ditentukan Bank Tanah,” sebutnya.

Mengenai lahan transmigrasi, BPN PPU telah bersurat ke Kementerian Transmigrasi sebulan lalu, namun belum mendapat tanggapan.

“Kami akan kirim surat susulan,” tambahnya.

Zulkhoir juga mengklarifikasi pernyataan Menteri ATR/BPN soal “semua tanah milik negara”.

“Tanah masyarakat tetap milik masyarakat. Pernyataan itu tidak menghapus kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Ia menutup dengan menjelaskan bahwa untuk ganti rugi lahan, prosesnya dilakukan tim pengadaan tanah mulai dari penilaian hingga pembayaran.

“Namun belum semua selesai karena terkait anggaran,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.