Sempat Melawan, Pelaku Penganiayaan Buron di PPU Dilumpuhkan Polisi

Penajam Paser Utara – Pelarian pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berakhir setelah polisi menangkap pria berinisial AL (50), yang buron selama dua bulan, dalam operasi penindakan pada Kamis (2/4/2026).

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres PPU yang dipimpin Aiptu Sugiarto setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

Kasus ini bermula dari aksi penganiayaan terhadap korban berinisial SN di kawasan simpang empat Masjid Sayyidul Ayyam, RT 009, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Pelaku menyerang korban menggunakan parang hingga menyebabkan luka pada tangan kiri.

Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu rasa kecewa. Pelaku emosi setelah membeli telepon genggam bekas dari korban seharga Rp350.000 yang ternyata dalam kondisi rusak.

Setelah dilakukan pelacakan, pelaku diketahui berada di sebuah rumah di RT 005, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam. Petugas kemudian melakukan penangkapan.

Namun, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah petugas dan mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran terjadi sebelum akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban dari pihak kepolisian.

Baca Juga:   Kualitas Proyek PUPR Dipertanyakan, Kini Plafon Giliran SDN 009 Sepaku Juga Ambruk

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Polres PPU mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan serta lebih bijak dalam bertransaksi untuk menghindari konflik yang berujung tindak pidana,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.