Sembilan Bidang Tanah Dilepas untuk Jaringan Interkoneksi IPA Sepaku

PPU – Proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur jaringan air bersih di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jaringan Interkoneksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sepaku Semoi ke Instalasi Pengolahan Air Sepaku. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sepaku.

Pada kegiatan ini, penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian mencakup sembilan bidang tanah, dengan rincian tujuh bidang berlokasi di Desa Tengin Baru dan dua bidang di Desa Sukaraja.

Kegitan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah jaringan interkoneksi Instalasi Pengolahan Air Sepaku Semoi ke Instalasi Pengolahan Air Sepaku di Aula Kantor Kecamatan Sepaku.

Kegiatan penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian tersebut dipimpin langsung oleh Muhammad Said Honggowongso, S.H., selaku Analis Hukum Pertanahan. Turut hadir perwakilan Kecamatan Sepaku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) VI Otorita Ibu Kota Nusantara, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Jaringan Interkoneksi Instalasi Pengolahan Air Sepaku Semoi ke Instalasi Pengolahan Air Sepaku, serta Danramil Sepaku.

Baca Juga:   Safari Ramadan di Sepaku, Mudyat Noor Siap Maksimalkan Serapan Tenaga Kerja Lokal dalam Pembangunan IKN

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengadaan tanah jaringan interkoneksi instalasi pengolahan air dapat berjalan lancar, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berhak, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur air bersih bagi kawasan Sepaku dan wilayah penyangga IKN.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.