Semarak HUT RI ke-80 di IKN, Tanam 500 Pohon Metode Miyawaki di KIPP

NUSANTARA – Perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) diwarnai kegiatan penanaman pohon di kawasan Embung C ASN 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Jumat (15/8/2025). Lebih dari 500 peserta, terdiri atas ASN RSUP Kemenkes, Kementerian PUPR, Bank Indonesia, dan mitra kerja sama IKN, ikut ambil bagian.

Penanaman pohon ini tidak hanya menjadi simbol penghijauan, tetapi juga langkah strategis menumbuhkan budaya cinta lingkungan, selaras dengan visi IKN sebagai Kota Hutan.

Kegiatan ini menerapkan dua model penanaman. Pertama, penanaman individu sebagaimana umumnya. Kedua, pembuatan miniatur hutan dengan metode Miyawaki—setiap unit organisasi mendapat lahan 25 meter persegi yang ditanami berbagai jenis pohon secara acak. Dalam 2–3 tahun, area ini diharapkan membentuk ekosistem rapat menyerupai hutan alami.

“Metode ini merupakan uji coba yang unik. Pohon-pohon ditanam secara acak sehingga tampilannya menyerupai hutan alami, bukan deretan sejalur,” kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri.

Baca Juga:   Night Fun Run 5K Warnai Peluncuran City Branding Baru PPU Gerbang Nusantara
Foto: Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, bersama ASN dan mitra kerja menanam pohon di kawasan Embung C ASN 2, KIPP IKN, Jumat (15/8/2025), sebagai bagian perayaan HUT ke-80 RI.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengapresiasi kontribusi semua pihak yang terlibat. Melalui kegiatan ini, Otorita IKN ingin menegaskan bahwa kemerdekaan tidak hanya dirayakan dengan upacara, tetapi juga diwujudkan dalam aksi nyata menjaga bumi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN dan mitra IKN yang telah memeriahkan HUT RI ke-80 dengan penuh semangat. Mulai hari ini hingga tanggal 17, mari kita rayakan kemerdekaan dengan kebersamaan dan semangat membangun kota kita ini. Merdeka!” tegasnya.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.