Sekolah Klarifikasi Kasus Siswa Gigit Kuping di PPU, Tegaskan Bukan Perundungan Sepihak

Penajam Paser Utara – Pihak sekolah mengklarifikasi insiden yang melibatkan dua siswa SMP di Penajam Paser Utara (PPU) yang sempat dikaitkan dengan dugaan perundungan (bullying). Berdasarkan hasil penelusuran internal, termasuk rekaman CCTV, kejadian tersebut disebut merupakan perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak.

Kepala sekolah menjelaskan, peristiwa bermula dari interaksi sederhana terkait peminjaman bola yang kemudian memicu cekcok antar siswa.

“Awalnya pinjam bola, lalu terjadi cekcok. Setelah itu terjadi dorong-dorongan dan saling pukul,” ujarnya.

Insiden terjadi saat kegiatan ujian praktik berlangsung, ketika sebagian siswa berada di area lapangan. Situasi berkembang cepat hingga berujung pada kontak fisik yang menyebabkan salah satu siswa mengalami luka di bagian telinga.

Dari hasil rekaman CCTV yang telah dilaporkan kepada pemerintah daerah, terlihat adanya aksi saling pukul antara kedua siswa. Dalam salah satu momen, salah satu siswa tampak berada dalam posisi terpojok. Setelahnya, salah satu anak melakukan aksi gigit kuping.

“Dari CCTV terlihat ada momen saling pukul. Situasinya berkembang cepat di lokasi,” jelasnya.

Baca Juga:   Moratorium Bukan Pilihan, Mudyat Noor Optimis Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Pihak sekolah tidak menutup kemungkinan adanya faktor pemicu lain sebelum kejadian, seperti saling ejek antar siswa. Namun, hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.

“Memang ada informasi saling ejek sebelumnya, tapi yang terjadi di lapangan adalah perkelahian,” tegasnya.

Sekolah menilai penting untuk meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat, khususnya terkait perbedaan antara dugaan perundungan dan fakta perkelahian.

Dalam penanganan lanjutan, sekolah melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU untuk memberikan pendampingan, termasuk dalam proses forensik guna memastikan penanganan berjalan objektif.

Selain itu, pihak sekolah menyebut telah rutin melaksanakan program pencegahan, seperti sosialisasi anti-perundungan, penguatan pendidikan karakter, serta kerja sama dengan instansi terkait, termasuk kepolisian.

“Kami sudah rutin melakukan sosialisasi dan penguatan karakter setiap hari. Ini sudah menjadi program sekolah,” terangnya.

Pihak sekolah juga menyayangkan beredarnya informasi awal di ruang publik yang dinilai belum sepenuhnya terverifikasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh terhadap kejadian.

Baca Juga:   Persiapan Pilkada PPU 2024, KPU Perkirakan Terjadi Penambahan Pemilih dan Perampingan TPS

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak, sekaligus pengingat pentingnya penanganan kekerasan antar pelajar secara cermat, berbasis fakta, dan melibatkan lintas instansi guna mencegah dampak yang lebih luas.

“Sebaiknya sebelum muncul diruang publik baiknya diverifikasi dulu, agar kiranya tidak menimbulkan persepsi yang tidak utuh,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.