Sekolah di PPU Ikuti Bimtek SIDIA, Fokus Pelaporan dan Evaluasi Adiwiyata

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Adiwiyata (SIDIA) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah PPU, Tohar, yang menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi SIDIA sebagai instrumen dalam mempermudah pelaporan dan evaluasi program Adiwiyata di sekolah.

“Melalui Bimtek ini, kita samakan persepsi mulai dari perencanaan hingga evaluasi agar program berjalan lebih terarah,” ujarnya.

Peserta Bimtek berasal dari perwakilan sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA/sederajat di wilayah PPU. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis dalam pengelolaan program Adiwiyata berbasis sistem informasi.

Melalui kegiatan ini, Pemkab PPU berharap implementasi program Adiwiyata di sekolah dapat berjalan lebih optimal, terukur, dan berkelanjutan, seiring dengan peningkatan kualitas lingkungan hidup di daerah.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cenderamata dari Sekda PPU kepada Pelaksana Harian Kepala DLH Provinsi sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi dalam pelaksanaan Bimtek tersebut.

Baca Juga:   Ops Ketupat Mahakam 2025, Kapolres PPU Pantau Langsung Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Tohar menegaskan bahwa program Adiwiyata tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam membentuk karakter siswa yang peduli terhadap lingkungan.

“Adiwiyata bukan beban, tetapi pendorong untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup,” tambahnya.

Ia juga mendorong sekolah untuk menjadi contoh nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sehingga mampu mendukung proses belajar sekaligus membentuk perilaku positif peserta didik.

“Kita harus mampu membedakan dan menghadirkan lingkungan yang lebih baik, baik di kantor maupun di sekolah. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar kualitas lingkungan kita terus meningkat,” tambahnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.