Home BENUO TAKA Seputar PPU Camat Babulu dan Kades Gunung Intan Digugat Usai Mutasi Jabatan Sekdes

Camat Babulu dan Kades Gunung Intan Digugat Usai Mutasi Jabatan Sekdes

0
Kuasa Hukum Uut Wahyudi, Hendri Sutrisno saat melayangkan gugatan ke PN Penajam. (Ist)

PPU – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Uut Wahyudi menggugat secara perdata Kepala Desa (Kades) Gunung Intan Ismail Hasan dan Camat Babulu Muhammad Nadir dengan perkara perbuatan melawan hukum. Dianggap telah melakukan mutasi jabatan yang melanggar ketentuan Perbup PPU Nomor 15/2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Pemberhentian, dan Cuti Perangkat Desa setempat.

Melalui kuasahukumnya, Uut sudah mendaftarkan kasus perdata tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam pada 28 Februari 2023 lalu. Selain keduanya, turut pula tergugat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab PPU Margono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU Saidin; Inspektur Inspektorat PPU Aini serta Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan di Bagian Hukum Setkab PPU, Ramli.

“Mutasi atau rotasi perangkat Desa Gunung Intan dianggap telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kuasa Hukum Uut Wahyudi, Hendri Sutrisno, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, poin dalam regulasi yang telah dilanggar ialah terkait pemutasian Uut yang tidak sesuai dengan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Yaitu jabatan sekretaris desa hanya dapat dimutasikan menjadi kepala urusan atau kepala seksi atau kepala dusun atau staf apabila ada permintaan sendiri oleh yang bersangkutan yang diajukan tertulis kepada kepala desa.

Dijelaskan kronologisnya bermula saat Ismail Hasan telah mengajukan surat Permohonan Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan 25 januari 2023. Perihal Permohonan Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa yang di tujukan kepada Camat Babulu Muhammad Nadir dengan Nomor: 140/04/1/Ds.Gn-Intan.

Dilanjutkan Muhammad Nadir dengan menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 068.6/028/Tapem pada 26 Januari 2023 Perihal Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan. Yang ditujukan kepada Kepala Desa Gunung Intan sebagai bentuk persetujuan tertulis terhadap Mutasi atau Rotasi Perangkat Desa Gunung Intan.

“Sementara, saudara Uut Wahyudi sebagai Sekretaris Desa Gunung Intan saat itu tidak pernah mengajukan permintaan ataupun permohonan untuk dimutasikan sebagai Kasi Pelayanan, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 itu,” jelasnya.

Setelah itu, surat tersebut ditindaklanjuti Bupati PPU Hamdam melalui Sekkab PPU Tohar dengan memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan Setkab PPU Margono untuk mengadakan rapat koordinasi (rakor) guna membahas permasalahan mutasi ini. Rakor lalu digelar pada Selasa 7 Februari 2023 bertempat di ruang rapat Assisten Pemerintahan dan Kesra dan dihadiri oleh Camat Babulu Muhammad Nadir, Kepala DPMD PPU Saidin, Inspektur Inspektoran PPU Aini serta serta perwakilan Bagian Hukum Setkab PPU, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, Ramli.

“Rapat ini menghasilkan tiga poin antara lain, Camat Babulu diminta segera mencabut rekomendasi rotasi jabatan perangkat Desa Gunung Intan. Pihak Kades Gunung Intan juga mencabut surat keputusan mutasi perangkat desa dimaksud. Camat Babulu juga diminta segera memanggil kades dan sekdes untuk mencari solusi dan melakukan pembinaan atas permasalahan di atas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara Kepala DPMD diminta untuk merevisi atau perbaikan Perbub Nomor 15 tahun 2022,” beber Hendri.

Namun, lanjutnya, Camat Babulu Muhammad Nadir hingga kini tidak menjalankan hasil keputusan dalam rakor tersebut. Pun pada Kamis 23 Februari 2023, Kepala Desa Gunung Intan Ismail Hasan tetap melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Perangkat Desa Gunung Intan, termasuk jabatan Sekretaris Desa yang baru.

“Atas tindakan sewenang-wenang tersebut, keduanya patut disebut ‘Abuse of Power’. Selain itu mereka telah mencoreng wajah serta citra pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Hamdam yang sedang fokus melakukan pembenahan terhadap kinerja aparatur pemerintah dan birokrasi,” tegas Hendri.

Gugatan perdata telah masuk dalam situs resmi PN Penajam. (Capture http://sipp.pn-penajam.go.id/list_perkara)

Kini gugatan perdata tersebut telah terdaftar dalam situs resmi PN Penajam tertanggal 1 Maret 2023 dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2023/PN Pnj. Adapun 12 petitum disebutkan yaitu:

– Menerima dan Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige dead) melanggar Keputusan Rapat Kordinasi tanggal 7 Februari 2023;
– Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat, Wajib  mematuhi Hasil Keputusan Rapat Kordinasi tanggal 7 Februari 2023;
– Menyatakan tidak sah dan/atau cacat Formil dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap  Surat Nomor : 140/04/1/Ds.Gn-Intan tanggal 25 januari 2023 Perihal Permohonan Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa;
– Menyatakan tidak sah dan/atau cacat Formil dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap  Surat Rekomendasi Nomor : 068.6/028/Tapem tanggal 26 januari 2023 Perihal Rekomendasi Rotasi Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan;
– Menyatakan tidak sah dan/atau cacat Formil dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap  Keputusan Kepala Desa Gunung Intan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perangkat Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara karena dibuat secara Melawan Hukum;
– Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat  secara Tunai baik kerugian materil maupun imaterill kepada penggugat sebesar 1.035.100.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Lima Juta Seratus Rupiah);

– Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan ini, masing-masing didenda membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000; (Satu Juta Rupiah) perhari kepada Penggugat.
– Menyatakan Penggugat  adalah sah dan berdasar menurut hukum sebagai Sekretaris Desa Gunung Intan;
– Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Para Turut Tergugat untuk   merehabilitasi harkat, martabat kedudukan penggugat seperti keadaan semula;
– Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
– Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

“Sesuai jadwal rencana sidang perdana dilaksanakan pada Kamis 16 Maret 2023. Tuntutan Kami dalam permohonan gugatan adalah menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada Uut Wahyudi sebesar Rp 1 miliar lebih,” demikian Hendri. (SBK)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version