SBPI Kaltim Resmi Tercatat di Disnakertrans PPU, Komit Perjuangkan Hak Buruh

PPU – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (DPD SBPI) Kalimantan Timur kini resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Bukti pencatatan bernomor 500.15.13.2/554363 itu diterbitkan pada 29 September 2025.

Surat tanda bukti pencatatan diserahkan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans PPU, Normalasari Dewi, kepada Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin, pada Selasa (30/9/2025).

Normalasari menegaskan, kehadiran serikat buruh diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.

“Tidak semua kegiatan harus dilakukan dengan demo. Banyak cara humanis yang bisa dilakukan bersama. Mari kita ciptakan hubungan industrial yang kondusif, tenang, aman, dan nyaman agar ke depan lebih baik,” ujarnya.

SBPI sendiri dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Permenaker Nomor 5 Tahun 1998. Organisasi ini hadir sebagai wadah perjuangan buruh sekaligus penyeimbang kepentingan dengan perusahaan.

Ketua DPD SBPI Kaltim, Nurdin, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan dan pembelaan hak-hak pekerja.

Baca Juga:   Bukan Masalah Anggaran, Disdikpora PPU Rumahkan 241 Guru Honorer Karena Kebijakan Aturan Baru

“Dengan tercatatnya SBPI di Disnakertrans PPU, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya, sekaligus menunjang produktivitas serta menjaga nama baik organisasi,” tegasnya.

Nurdin menambahkan, SBPI memiliki sejumlah fungsi utama, mulai dari menampung aspirasi anggota, mewakili pekerja dalam perjanjian kerja bersama maupun penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga menjadi wadah advokasi hukum atas kebijakan perusahaan yang merugikan buruh.

“Saya berharap SBPI benar-benar bisa membantu memperjuangkan hak-hak buruh sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.