Satresnarkoba Polres Bontang Ungkap Dugaan Peredaran Sabu

BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Mente RT 3, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial KAP (18) yang diduga berperan sebagai pengedar dan SWI (22) yang diduga sebagai penerima sekaligus pengguna sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, mengatakan dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,64 gram, plastik klip, serta satu bundel plastik kosong.

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, satu kaleng tempat penyimpanan, uang tunai sebesar Rp150 ribu, dan dua unit telepon genggam.

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Bontang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bontang,” ujar Larto, Selasa (21/7/2026).

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga:   Lagi Salat Maghrib Berjamaah, Maling Gasak Sepeda Motor di Sepaku

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Laporan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bontang,” pungkasnya.

Pewarta: Dwi S.
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.