Satreskrim Polres PPU Usut Jaringan Penyelewengan BBM Subsidi di Nipah-Nipah

PPU – Setelah pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Nipah-Nipah, Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku berinisial E (48), warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu.

Kasus ini mencuat pada Minggu (28/9/2025), ketika Unit I Tipidter Satreskrim Polres PPU menangkap pelaku yang kedapatan mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar menggunakan mobil Toyota Kijang Grand Long LSX bernopol KT 1762 LM.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual kembali BBM tersebut di kios miliknya dengan harga Rp10.000 per liter tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini tidak berhenti pada satu orang saja. Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Kami juga mengembangkan penyelidikan ke kios atau tempat penampungan yang disebutkan pelaku,” terang Dian, Senin (29/9/2025).

Baca Juga:   Sariman Dorong Pemkab PPU Susun Strategi Optimalkan Manfaat Pembangunan IKN

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil, jerigen berisi Bio Solar, serta kartu MyPertamina dan fuel card BRIZZI. Semua barang bukti masih ditahan di Mapolres PPU untuk memperkuat proses penyidikan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres PPU, mengingat kebutuhan BBM subsidi sangat vital bagi masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan transportasi umum di Kabupaten PPU.

Dian menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan memanipulasi distribusi BBM bersubsidi.

“BBM subsidi adalah hak masyarakat. Menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi jelas merugikan rakyat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.