Satpol PP PPU Gencar Tertibkan Prostitusi, Titik Baru Muncul di Jalur Semoi-KM 38

PPU – Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) terhadap praktik prostitusi dan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, mulai menunjukkan hasil. Sejumlah tempat yang sebelumnya dikenal sebagai titik praktik esek-esek kini sudah tutup. Namun, fenomena serupa justru bermunculan di jalur Semoi-KM 38, perbatasan Kabupaten PPU dengan Samboja, Kukar.

Dua lokasi yang sempat dirazia dan kini tak lagi beroperasi adalah warung L dan Karaoke Mandalika, yang sebelumnya dikenal sebagai kantung praktik prostitusi dan miras.

“Ndak ada lagi sudah, habis dirajia dari PPU. Diangkut semua. Tapi sudah ada yang dipulangkan,” ucap R (40), salah seorang warga saat ditemui Media Kaltim, Selasa (5/8/2025).

Meski begitu, praktiknya di sekitar tetap masih ada meskipun kucing-kucingan. Termasuk yang jual minuman keras, jenis anggur merah.

R juga menyarankan agar penertiban dilakukan secara menyeluruh, termasuk di wilayah Bukit Bangkirai, jalur Semoi Dua menuju simpang KM 38 Samboja.

“Jangan cuma di sini (Sepaku). Itu di Bukit Bangkirai (jalur poros KM 38-Semoi) juga harusnya kan. Ada juga lho itu,” saran R.

Baca Juga:   Festival Kopi Benuo Taka, Pererat Silaturahmi dan Dorong Kemajuan Industri Lokal

Apa yang dikatakannya tak salah. Dari penelusuran di lapangan, sedikitnya terdapat enam warung kopi di jalur Semoi II hingga KM 38 yang diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Para pekerja seks komersial (PSK) di lokasi ini berasal dari berbagai daerah seperti Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Harga layanan bervariasi dari Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk kopi, dan bisa mencapai Rp20.000 jika memesan mi instan. Namun, tarif sekali kencan disebut berkisar antara Rp250.000 hingga Rp350.000.

Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, pada Mei lalu menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas praktik-praktik ilegal tersebut, termasuk yang beroperasi secara daring.

“Ini untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat. Khususnya pada kawasan terdekat IKN,” jelas Bagenda.

Senada dengan itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono melalui Deputi Pengendalian dan Pembangunan, pada Juli 2025 lalu menyebutkan bahwa patroli gabungan antara OIKN, kepolisian, dan Satpol PP telah dilakukan. Dalam patroli tersebut ditemukan sedikitnya lima warung remang-remang yang terindikasi sebagai tempat prostitusi, dan telah ditertibkan.

Baca Juga:   Antisipasi Krisis Air, PAM Danum Taka PPU Kerjasama 4 Daerah di Kaltim Bangun SPAM Regional

OIKN juga telah mengundang para pemilik hotel dan penginapan di kawasan Kecamatan Sepaku untuk memperketat penerimaan tamu sebagai bagian dari upaya menjaga citra dan keamanan wilayah penyangga IKN.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.