Satlantas Polres PPU Tilang 268 Pelanggar Selama Operasi Zebra Mahakam 2025

PPU – Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara mencatat ratusan pelanggaran dan ribuan temuan melalui sistem tilang elektronik (ETLE). Operasi tersebut resmi berakhir pada 30 November 2025.

Hasil evaluasi disampaikan Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, dalam konferensi pers di Polres PPU, Kamis (4/12/2025).

Rhondy menjelaskan bahwa Operasi Zebra tahun ini menitikberatkan pada penegakan hukum secara humanis serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, dengan keselamatan sebagai prioritas utama.

“Kami melakukan penegakan yang humanis kepada pengendara, dan keselamatan adalah yang paling utama,” ujarnya.

Operasi digelar di empat kecamatan, yakni Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku, dengan pemeriksaan terhadap sekitar 1.000 kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6). Dari pemeriksaan tersebut, sebanyak 268 pelanggaran ditindak melalui tilang manual, yang didominasi oleh pengendara R2 dan pengemudi R4.

“Dari operasi yang kami lakukan di empat kecamatan tersebut, kami mendapati 268 pelanggar yang didominasi oleh R2 dan R4,” terangnya.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Tinjau Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara di Gedung KPU

Selain tilang manual, Satlantas Polres PPU juga mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tiga titik ETLE aktif, yakni Masjid Arohman (Pelabuhan Penajam), Simpang Gerbang Madani (Kantor Bupati), dan Simpang Komplek Petung, mencatat sekitar 1.700 pelanggaran, yang mayoritas dilakukan pengendara motor tanpa helm dan pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman.

Setiap harinya, sekitar 30 surat tilang fisik dikirim kepada pelanggar melalui jasa pengiriman JNE. Namun hingga saat ini baru dua pelanggar yang melakukan konfirmasi. Rendahnya angka konfirmasi tersebut menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme ETLE masih perlu ditingkatkan.

Rhondy menegaskan bahwa surat tilang fisik merupakan standar nasional. Pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari berpotensi mengalami pemblokiran kendaraan saat proses pembayaran pajak.

Dalam penindakan di lapangan, petugas menerapkan prosedur sebagai berikut:

  • SIM disita jika pengendara tidak membawa STNK
  • STNK disita jika pengendara tidak membawa SIM
  • Kendaraan diamankan jika SIM dan STNK tidak ada

Prosedur serupa juga berlaku bagi kendaraan perusahaan, kecuali dalam kasus tertentu seperti ODOL (Over Dimension Over Load), di mana perusahaan dapat turut dikenakan sanksi.

Baca Juga:   Kepemimpinan Baru Dihadang Isu Air Bersih, Bupati PPU Jawab Protes Warga

Ia menyebutkan bahwa jumlah pelanggaran tahun ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun sistem ETLE masih mencatat banyak pelanggaran setiap hari.

“Keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya tilang, tapi dari meningkatnya kedisiplinan masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan adalah hal utama dan ETLE sudah aktif penuh,” pungkas Rhondy.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.