Satgas Pangan Polri Pantau Pasar di PPU, Antisipasi Spekulasi Harga Beras

PPU – Upaya menjaga stabilitas harga beras terus dilakukan Satgas Pangan Polri. Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur bersama Polres Penajam Paser Utara (PPU) turun langsung ke lapangan memastikan harga kebutuhan pokok itu tetap sesuai ketentuan dan tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (23/10/2025).

Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dipimpin langsung oleh Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. Ia bersama tim menyambangi Pasar Induk Penajam, memeriksa stok di lapak pedagang satu per satu, serta berdialog langsung dengan para pelaku usaha. Dari pasar, rombongan kemudian bergerak menuju penggilingan padi di Kelurahan Saloloang untuk memastikan jalur distribusi beras berjalan normal dan tidak terjadi praktik penimbunan di tingkat hulu.

Selain pemeriksaan stok fisik, Satgas juga melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi guna memastikan pasokan beras di Kabupaten PPU tetap stabil, terutama menjelang periode fluktuasi harga yang biasanya terjadi pada momentum tertentu.

Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras di wilayah PPU terpantau stabil dan sebagian besar pedagang telah menjual sesuai batas HET yang ditetapkan pemerintah. Kegiatan sidak berlangsung hingga pukul 11.00 WITA dengan situasi aman, tertib, dan mendapat respons positif dari para pedagang serta penggilingan padi yang dikunjungi Satgas.

Baca Juga:   PNM Gelar Pelatihan Literasi Keuangan, Bantu 12 Ribu Pelaku UMKM di PPU Melalui Program Mekar

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, menegaskan bahwa pengawasan pangan merupakan langkah konkret kehadiran negara dalam menjaga kepentingan masyarakat.

“Satgas Pangan Polri tidak hanya memantau harga di permukaan, tetapi juga menelusuri rantai distribusi dari hulu ke hilir. Tujuannya agar pasokan tetap aman, harga tetap wajar, dan masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.

Ia menambahkan, bila ditemukan pelaku usaha yang dengan sengaja memainkan harga, menimbun stok, atau menyalurkan beras tidak sesuai ketentuan, maka Satgas akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan pangan tetap terjangkau. Apabila ada upaya spekulatif yang merugikan masyarakat, maka akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.