Sarkowi Dorong Perda Pemajuan Kebudayaan Demi Fasilitasi Pelaku Seni dan Budaya Kaltim

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku seni dan budaya di Kaltim. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang dikemas dalam Dialog Publik di Café Bagios, Jalan KH. Abdurrasyid, Samarinda, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Sarkowi, perda ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pelaku, pegiat, hingga pengamat seni dan budaya yang selama ini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi.

“Perda Pemajuan Kebudayaan ini merupakan yang pertama di Kaltim. Prosesnya cukup panjang, hampir tiga tahun, dan saat ini sedang dalam tahap pengajuan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Sarkowi.

Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur sangat penting karena merupakan aturan pelaksana dari perda. Tanpa pergub, substansi perda belum dapat diterapkan secara operasional.

“Kalau baru perdanya, sifatnya masih umum. Agar implementasinya konkret, pergubnya harus segera diterbitkan,” tambah politisi Fraksi Golkar tersebut.

Sarkowi juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi adanya penjadwalan pertemuan antara DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim selaku OPD terkait.

Baca Juga:   Tiga Raperda Jadi Perhatian DPRD Kaltim, Bahas Transformasi BUMD dan Perlindungan Lingkungan

“Pertemuan itu penting, setidaknya bisa menjadi insight bagi DPRD Kaltim dalam pengawasan. Sekaligus membuka ruang dialog dan interaksi antara masyarakat, DPRD, dan Pemprov,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.