Samsun: Tidak Akan Terjadi Ketahanan Pangan di Kaltim

SAMARINDA — Satu hal yang menarik dari penyampaian pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, pada 15 Agustus lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah mengenai ketahanan pangan, yaitu penguatan ketahanan pangan sebagai fondasi kemandirian bangsa dengan alokasi anggaran mencapai Rp164,4 triliun.

“Hadirnya pemerintah sudah nyata dirasakan sejak awal 2025. Pemerintah memangkas 145 regulasi penyaluran pupuk yang rumit, 145 peraturan kita pangkas. Hasilnya, produksi beras meningkat, stok beras di gudang pemerintah berada di atas 4 juta ton, harga stabil, petani makin sejahtera. Ke depan akan kita lanjutkan cerita sukses ini,” kata Prabowo di depan para anggota yang hadir kala itu.

Respons menarik justru hadir dari Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dalam hal ini M. Samsun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia mengisyaratkan bahwa meski Presiden mengucapkan perihal ketahanan pangan, di Kaltim itu tak akan terjadi.

“Ya gimana ketahanan buat Kaltim, kewenangan ketahanan pangan di Kaltim ditarik pusat. Enggak akan terjadi ketahanan pangan di Kaltim,” katanya kepada Media Kaltim saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:   Salehuddin: Tenaga Bakti Rimbawan Butuh Ruang Afirmasi Khusus

Merujuk pada ucapan Samsun tersebut, sekiranya saat Akmal Malik masih menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim, sempat merencanakan untuk mengubah lahan bekas tambang menjadi lahan pertanian. Targetnya sampai 200 hektare. Rencananya juga, kebijakan itu akan mendorong ketahanan pangan dan daya jual untuk para petani.

“Jauh panggang dari api, enggak bakalan bisa. Eks tambang mau dijadikan sumber pangan dari Hongkong,” tegasnya.

Di akhir wawancaranya, Samsun juga menyebutkan satu kata menohok, “Mustahil!” katanya. Demikian respons tersebut menyisakan tanya, ke arah mana sebenarnya ketahanan pangan yang dimaksud oleh Presiden Prabowo itu. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.