Sampah di Pinggir Jalan Penajam Kerap Menumpuk, Padahal Sudah Ada Larangan

PPU – Bukannya bunga atau taman, sejumlah titik di Kecamatan Penajam justru dipenuhi tumpukan sampah. Pemandangan tak sedap itu terlihat jelas di pinggir Jalan Poros hingga Kilometer 2, termasuk di bawah pohon dan depan area perkantoran.

Padahal, larangan membuang sampah sembarangan sudah dipasang jelas melalui papan peringatan. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengatur tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan itu, warga yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi denda hingga Rp250 ribu.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Larangan itu seperti tak digubris. Petugas kebersihan pun harus berulang kali membersihkan titik yang sama.

“Sudah beberapa kali dibersihkan, tapi malamnya numpuk lagi. Seperti tidak ada efek jera, padahal sudah jelas-jelas ada papan larangan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Ia juga mengaku resah, sebab kejadian ini sudah kerap terjadi sejak lama. “Sudah dipasang larangan, tapi masih saja ada yang buang diam-diam, terutama malam hari,” sambungnya.

Baca Juga:   Presiden Prabowo Koreksi Desain dan Fungsi Bangunan IKN Saat Bermalam di Nusantara
Foto: Tumpukan sampah terlihat di pinggir Jalan Poros Penajam meski telah terpasang papan larangan. Foto diambil pada Minggu (13/7/2025). (Robbi/MKNN)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU pun tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berencana melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan. Selain itu, DLH PPU juga telah menetapkan jam pembuangan sampah antara pukul 18.00 hingga 06.00 Wita.

Fenomena ini menunjukkan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Untuk diketahui pula, sejak beberapa tahun lalu, Pemkab PPU telah mengurangi jumlah tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di sepanjang jalur Jalan Trans Kaltim-Kalsel di PPU dengan alasan estetika.

“Bersih itu bukan hanya tanggung jawab petugas, tapi juga warga. Jangan sampai Penajam dikenal bukan karena indahnya, tapi karena tumpukan sampahnya,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.