Salat Id di Masjid Agung Al-Ikhlas, Bupati PPU Tekankan Makna Kebersamaan dan Ketakwaan

Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor bersama istri melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Agung Al-Ikhlas, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Sabtu (21/3/2026).

Salat Id di masjid terbesar di PPU tersebut juga diikuti jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, bersama ribuan jamaah.

Mudyat menyampaikan rasa syukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan yang diberikan Allah SWT sehingga masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan penuh keberkahan.

Ia mengingatkan bahwa Ramadan merupakan madrasah yang melatih umat Islam untuk meningkatkan keimanan, kesabaran, serta kepedulian sosial. Nilai-nilai tersebut diharapkan tetap terjaga dalam kehidupan sehari-hari.

Mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, ia menegaskan bahwa tujuan utama berpuasa adalah membentuk pribadi yang bertakwa.

“Atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Daerah, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin atas segala kekhilafan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja,” kata Mudyat.

Baca Juga:   Makmur Marbun Inginkan Kerjsama Dari Berbagai Sektor Dalam Penanganan Stunting PPU

Ia juga mengajak masyarakat menjadikan Idulfitri sebagai momentum untuk memperbaiki diri, mempererat persaudaraan, serta memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun daerah.

Selain itu, Mudyat turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk TNI, Polri, dan instansi terkait, yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

“Dengan kondisi yang aman dan tertib, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk serta merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan,” punqgkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.