Sa’ga Dorong Pemkab Berau Serius Kembangkan Ekonomi Kreatif Sebagai Penggerak Baru Daerah

BERAU – Dorongan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai sektor unggulan terus menguat di Kabupaten Berau. Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, menilai sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah konkret dalam mengelola potensi ekonomi kreatif yang melimpah di Bumi Batiwakkal agar tidak sekadar berhenti pada tataran seremoni.

Menurutnya, potensi ekonomi kreatif di Berau mencakup berbagai bidang, mulai dari pariwisata dan budaya hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengandalkan kearifan lokal serta kreativitas masyarakat. Namun, hingga kini potensi tersebut belum digarap secara maksimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Berau memiliki potensi luar biasa. Tantangannya adalah bagaimana kita berani mengembangkan potensi tersebut secara kreatif, terarah, dan inovatif,” ujar Sa’ga.

Ia menegaskan bahwa sektor ekonomi kreatif seharusnya menjadi bagian dari strategi pembangunan jangka panjang, bukan sekadar program pendamping atau pelengkap kegiatan seremonial.

Dengan pengelolaan yang baik, lanjutnya, sektor ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi baru yang membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga:   DPRD Berau Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak untuk Cegah Pergaulan Bebas

Sa’ga juga mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap sumber daya alam tidak bisa berlangsung selamanya. Untuk itu, penguatan sektor ekonomi kreatif dinilai penting sebagai langkah menuju kemandirian ekonomi daerah.

“Ekonomi kreatif adalah masa depan. Pemerintah daerah harus berani keluar dari pola lama dan mulai memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha kreatif untuk berkembang,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.