Sabu 50 Gram Disembunyikan dalam Teh Kotak, Pria di Babulu Darat Ditangkap

PENAJAM PASER UTARA – Seorang pria berinisial S (29) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 50,06 gram.

Kasatresnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah RT 019 Desa Babulu Darat.

“Informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Tersangka diamankan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita saat berada di pinggir jalan kawasan RT 019 Desa Babulu Darat dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kemasan minuman teh kotak yang di dalamnya berisi lima paket sabu.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu kantong plastik hitam yang dililit lakban, uang tunai Rp70 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Baca Juga:   Pelaku Industri Akomodasi dan Pariwisata di IKN Didorong Bersertifikasi

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari posisi tersangka berada,” kata Gede Wijaya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman pidana berat.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.