RT 27 Petung Kembali Tergenang, Dinas PUPR PPU Lakukan Penanganan Drainase

Penajam Paser Utara – Genangan air kembali terjadi di wilayah RT 27, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, pada 2 Mei 2026. Sebanyak tujuh rumah terdampak dengan ketinggian air rata-rata mencapai mata kaki warga.

Lurah Petung, Achmad Fitriady, menjelaskan bahwa genangan tersebut disebabkan oleh kondisi wilayah yang relatif rendah serta minimnya saluran drainase kecil atau parit cacing di kawasan tersebut.

“Memang wilayah itu termasuk rendah dan saluran drainase kecil masih kurang, sehingga saat terjadi genangan air, alirannya tidak maksimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian genangan sebenarnya bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Namun, biasanya air cepat surut. Pada kejadian terakhir, genangan berlangsung lebih lama dibandingkan sebelumnya.

“Selama ini kalau terjadi genangan biasanya cepat surut, tapi kemarin itu agak lama,” katanya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) bersama UPTD PU Kecamatan Penajam langsung turun ke lapangan melakukan peninjauan. Survei dilakukan bersama pihak kelurahan, UPTD PU, serta PPSDA Kelurahan Petung untuk melihat kondisi eksisting sebagai dasar penanganan.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Baharuddin Muin: Jalan Sotek-Bongan Penting untuk PPU dan IKN

Sebagai langkah awal, dilakukan pengerjaan dengan menurunkan excavator mini untuk memperlebar saluran drainase serta pemasangan pipa pembuangan pada parit primer, termasuk di titik persilangan dengan jalan lingkungan.

Selain itu, Bidang Bina Marga dan Dinas PUPR PPU juga turut turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan berjalan optimal.

Pemerintah setempat berharap upaya tersebut dapat mempercepat aliran air dan meminimalisir potensi genangan serupa ke depan.

“Ya pastinya warga berharap ini bisa segera ditindaklanjuti, karena masyarakat langsung merasakan dampaknya,” tutup Fitriady.

Pewarta: Robbi Lalat

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.