Dukung Pendidikan Nonformal, PPU Rencanakan Bangun Sanggar Kegiatan Belajar pada 2026

PPU – Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya bersiap memiliki Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sendiri. Fasilitas pendidikan nonformal itu direncanakan mulai dibangun pada 2026 sebagai upaya memperluas layanan pendidikan kesetaraan bagi masyarakat.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan PPU, Ricci Firmansyah. Ia mengatakan pembangunan SKB menjadi perhatian khusus karena hingga kini PPU menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang belum memiliki fasilitas tersebut.

“Untuk 2026 kami rencanakan pembangunan sanggar kegiatan belajar. Ini jadi atensi khusus karena di Kaltim hanya PPU yang belum punya SKB,” jelas Ricci.

SKB nantinya difungsikan sebagai pusat layanan pendidikan nonformal, terutama untuk program kejar paket A, B, dan C. Selain itu, fasilitas tersebut juga dapat menunjang berbagai kegiatan belajar masyarakat di luar jalur sekolah formal.

Untuk tahap awal, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD. Pembangunan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Alokasi tahap pertama sekitar satu miliar rupiah. Pembangunannya bertahap,” ujarnya.

Baca Juga:   Mudyat Noor Ikuti Rangkaian Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang, Perkuat Pemahaman Kepemimpinan

Terkait lokasi, pemerintah daerah menargetkan pembangunan dilakukan di atas lahan milik pemerintah. Saat ini masih dilakukan penjajakan lokasi yang dinilai paling strategis, dengan salah satu opsi berada di wilayah Penajam.

Ia berharap pembangunan SKB bisa berjalan pada semester pertama 2026 agar pemanfaatannya segera dirasakan masyarakat.

“Lokasinya kita usahakan di tanah pemerintah, bukan di lingkungan sekolah. Masih kita cari alternatif terbaik,” pungkas Ricci.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.