Ribuan Warga Meriahkan Nusantara Fun Walk 2025, Warga Tengin Baru Raih Hadiah Umroh

NUSANTARA – Ribuan peserta memadati Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam acara Nusantara Fun Walk 2025, Minggu (13/7/2025). Acara ini digelar oleh Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan Otorita IKN.

Start dimulai pukul 06.00 Wita di depan Kantor Otorita IKN, ditandai dengan flag-off oleh Deputi Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia (Sosbudpemas) OIKN, Alimuddin. Peserta berjalan menyusuri rute melalui ruas Sumbu Kebangsaan Barat, simpang empat Kemenko 3, hingga mencapai garis akhir di depan Istana Negara.

Sesampainya di Plaza Ceremoni, peserta disambut hiburan dari penyanyi asal Balikpapan, Puput KDI. Panitia kemudian menggelar pengundian doorprize yang menjadi momen paling ditunggu.

Hadiah utama berupa paket umroh berhasil dimenangkan oleh Nur Aini Yulianti, warga Desa Tengin Baru. “Hai Mas, alhamdulillah, seneng banget,” ujar wanita yang akrab disapa Nunung sambil tersenyum memegang kupon bernomor 0570.

Foto: Peserta Nusantara Fun Walk antusias mengikuti rute jalan kaki di kawasan IKN. (Riski Maulana/MKNN)

Doorprize lain yang dibagikan mencakup voucher karaoke, barang elektronik, lima unit sepeda gunung, dan tiga sepeda listrik. Hadiah umroh sendiri disumbangkan oleh Sultan Kesultanan Paser, YM Aji Muhammad Jarnawi Paser.

Baca Juga:   Penyelesaian Kasus SDA Diarahkan Lewat Skema Restoratif

Deputi Sosbudpemas OIKN Alimuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Beberapa pejabat turut hadir, seperti Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito, Staf Khusus Kepala OIKN Binsar H Simanjuntak, Direktur Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muhsin Palinrungi, serta para duta anti-narkoba dari BNN.

“Ini acara yang menarik. Semua sangat antusias. Kami berterima kasih kepada FKMS yang datang kepada kami untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga ke depannya semakin meriah,” ucapnya.

Pewarta: Riski Maulana
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.