Akhmed Reza Fachlevi Ingatkan Aspek Kenyamanan dan Keselamatan untuk Sulap Pulau Kumala

SAMARINDA – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menyampaikan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menciptakan ruang hiburan terpadu. Salah satunya adalah membangun lapangan golf internasional.

Hal itu disampaikan sebagai hasil dari pengamatan Aulia Basri atas tingginya antusiasme golfer di Kalimantan Timur (Kaltim). Aulia pun menuturkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyulap pulau ikonik di tengah Sungai Mahakam tersebut. Ia juga berjanji pembangunan ini tidak akan mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.

Melihat potensi wisata dari Pulau Kumala, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara, menyatakan dukungannya terhadap ide tersebut, namun mengingatkan agar sejumlah hal diperhatikan.

“Namun perlu diperhatikan juga bagaimana aspek-aspek yang lainnya. Aspek kenyamanan, aspek keselamatan, dan aspek lingkungannya,” kata Reza saat diwawancarai Media Kaltim usai Rapat Paripurna, Senin (28/07/2025).

Dalam pandangannya, Pulau Kumala sebagai tempat wisata sudah cukup baik sebagai tempat rekreasi. Dengan adanya tambahan sebagai lokasi olahraga, nilai manfaatnya akan semakin meningkat.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Soroti Longsor di Pendingin, Desak Kajian Ulang Jalan Umum yang Melintasi Kawasan Tambang

Sejauh ini, kondisi Pulau Kumala memang tidak sebagus masa keemasannya pada tahun 2006-an. Belakangan, Pulau Kumala memang cukup memprihatinkan, namun masih sering dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Yang paling penting dari tempat wisata adalah peningkatan pengunjung. Itu yang perlu kita dukung untuk bagaimana nantinya meningkatkan PAD Kukar,” tutup anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.